
{"id":92719,"date":"2026-05-20T16:35:40","date_gmt":"2026-05-20T09:35:40","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=92719"},"modified":"2026-05-20T22:16:31","modified_gmt":"2026-05-20T15:16:31","slug":"gak-pake-lama-unit-reskrim-polsek-sukarami-palembang-ciduk-residivis-yang-embat-motor-tetangga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/gak-pake-lama-unit-reskrim-polsek-sukarami-palembang-ciduk-residivis-yang-embat-motor-tetangga\/","title":{"rendered":"Gak Pake Lama, Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Ciduk Residivis yang Embat Motor Tetangga"},"content":{"rendered":"<div dir=\"auto\">\n<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Tak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sukarami mampu mencokok satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Komplek Bougenville Kelurahan Karya Baru, Palembang, pada Selasa (19\/5\/2026) malam tadi.<\/p>\n<p>Pelaku curanmor M Redho (26) dan Erdi yang masih DPO (daftar pencarian orang), merupakan residivis dan masih tetangga dari korban yang menjadi mangsa mereka. Pelaku Redho dicokok petugas di rumahnya di Komplek Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang &#8211; Alang Lebar. Namun, untuk pelaku Erdi, masih dikejar Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Ledi.<\/p>\n<p>Kedua pelaku menjalankan aksinya pada Jumat (15\/5\/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban Septi Anggraini (20), di Komplek Bougenville, Blok W, No 22, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang &#8211; Alang Lebar.<\/p>\n<p>Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho menyampaikan, bahwa modus para pelaku ini dengan cara melakukan patroli di sekitar rumah target mangsanya terlebih dahulu.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah merasa aman dan saat korban pergi meninggalkan rumah, pelaku melancarkan aksinya. Caranya mencongkel atau merusak pintu rumah korban, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor serta laptop,&#8221; ujar dia, saat jumpa pers kepada awak media, Rabu (20\/5\/2026).<\/p>\n<p>Alex menceritakan, bahwa DPO Endi yang telah membawa linggis langsung masuk ke pekarangan yang pagarnya tidak dikunci, lalu merusak engsel pintu utama depan rumah dengan linggis.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian tersangka Redho langsung mengambil motor korban merek Scoopy, yang saat itu kunci kontak masih dimotor, sedangkan DPO Endi masuk ke kamar dan mengambil 2 unit Laptop. Lalu kedua tersangka langsung kabur bersama barang curian,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Setelah korban mengetahui dan membuat laporan ke Polsek Sukarami, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.<\/p>\n<p>&#8220;Alhamdulillah, belum sampai 1X24 jam salah satu pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku saat ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah mengetahui identitasnya,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Alex menjelaskan, bahwa satu dari tersangka ini merupakan residivis dan saat beraksi punya peran masing-masing, ada yang merusak pintu dan menunggu di depan mengamankan apabila ada orang lewat.<\/p>\n<p>&#8220;Kita masih mendalami apakah pelaku ini pernah melakukan tindak pidana dilokasi TKP lainnya,&#8221; tegas dia.<\/p>\n<p>Perbuatan kedua tersangka ini, terang Alex, akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.<\/p>\n<p>Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 3246 TT milik korban, linggis, 1 helai celana pendek biru, dan 1 helai baju kaos hitam.<\/p>\n<p>&#8220;Dari pengakuan tersangka, motifnya untuk dijual dan dimiliki, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba,&#8221; terang dia.<\/p>\n<p>Sementara, tersangka Redho mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor.<\/p>\n<p>&#8220;Motor kami jual seharga Rp1,3 juta, sementara dua laptop masih berada di DPO Endi,&#8221; kilah dia.<\/p>\n<p>Korban Septi Anggraini yang dihadirkan pada jumpa pers tersebut, langsung menerima kembali motor miliknya yang diserahkan langsung oleh Kapolsek Sukarami. (kaf)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Tak sampai 24 jam, Unit Reskrim Polsek Sukarami mampu mencokok satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Komplek Bougenville Kelurahan Karya Baru, Palembang, pada Selasa (19\/5\/2026) malam tadi. Pelaku curanmor M Redho (26) dan Erdi yang masih DPO (daftar pencarian orang), merupakan residivis dan masih tetangga dari korban yang menjadi mangsa mereka. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":92720,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[12778,14163,16775,23951],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/05\/IMG-20260520-WA0104.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-o7t","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92719"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92719"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92719\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":92721,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92719\/revisions\/92721"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92720"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92719"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92719"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92719"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}