
{"id":92782,"date":"2026-06-05T17:45:03","date_gmt":"2026-06-05T10:45:03","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=92782"},"modified":"2026-06-05T20:16:32","modified_gmt":"2026-06-05T13:16:32","slug":"polda-sumsel-diminta-korban-bisnis-dapur-mbg-gelar-perkara-terkait-kasus-penipuan-oleh-oknum-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/polda-sumsel-diminta-korban-bisnis-dapur-mbg-gelar-perkara-terkait-kasus-penipuan-oleh-oknum-polisi\/","title":{"rendered":"Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Polda Sumsel diminta untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan bisnis dapur pada program makanan bergizi gratis (MBG), yang dilakukan oknum anggota Polri, inisial Brigpol DSR dan istrinya, AS, terhadap warga Dusun I RT 01, Kelurahan SP Padang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Muhamad Victor (47).<\/p>\n<p>Korban Victor menjadi korban dugaan penipuan bisnis dapur pada program MBG oleh Brigpol DSR dan istrinya AS, hingga mengalami kerugian sebesar Rp555 juta<\/p>\n<p>Korban Victor melalui Kuasa Hukum,<br \/>\nMuhammad Fahrizal, SH dan Andri Budiyanto, SH dari Kantor Hukum Feri Apriansyah &amp; Rekan menyatakan, pihaknya meminta kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara, serta menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.<\/p>\n<p>Pihaknya, sambung Fahrizal, telah menghadap penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel untuk menghadirkan dan mendampingi saksi, guna kepentingan pemeriksaan terkait perkara pidana tipu daya yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Dari keterangan saksi, menyebut tentang surat pengakuan hak (SPH) yang dijaminkan oleh oknum polisi itu, yang ternyata lahan tersebut tidak diketahui keberadaannya. Keterangan ini sudah memperkuat bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi itu,&#8221; ujar dia, Jumat (5\/6\/2026).<\/p>\n<p>&#8220;Nah terkait hal itu, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara, serta menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan segera untuk menetapkan tersangkanya,&#8221; imbuh dia.<\/p>\n<p>Andri Budianto SH melanjutkan, dari Laporan di Propam Polda terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian itu, berdasarkan SP2HP Nomor : B\/218\/VIPP 3.1.19\/2026\/Bidpropam, sehubungan dengan tindak pelanggaran yang dilakukan Brigpol DSR, telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dari hasil gelar perkara.<\/p>\n<p>&#8220;Kami meminta untuk segera dilakukan tindakan lanjutan sesuai proses hukum sebagaimana mestinya dengan mekanisme kepolisian Republik Indonesia,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Sementara, Feri Apriansyah SH menjelaskan, pihaknya berharap dari peristiwa ini bisa menjadi catatan khusus terhadap kejadian program MBG yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto, agar bisa memegang amanah dengan baik.<\/p>\n<p>Apalagi baru-baru ini sejumlah petinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) terlibat tindak pidana korupsi yang cukup disesali, sehingga program MBG ini terlihat menjadi tidak bermanfaat dan tidak berguna.<\/p>\n<p>&#8220;Kami selaku praktisi hukum berharap tindakkan seperti ini perlu untuk ditindak tegas. Terkait dengan perkara kami ini adalah perbuatan kejahatan yang dilakukan oknum polisi, kami selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini dapat ditangani dengan serius,&#8221; tegas dia.<\/p>\n<p>Dugaan penipuan itu bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Perumahan OPI Regency 5, Kelurahan Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.<\/p>\n<p>Awalnya, antara korban dan terlapor melakukan Kerjasama usaha permodalan terkait pembangunan dapur MBG. Perjanjian Kerjasama itu tertuang dalam akta perjanjian Kerjasama di hadapan Notaris Dhini Gustiara SH MKn.<\/p>\n<p>\u201cSaat itu, klien kami menyerahkan uang Rp300 juta yang dikirimkan ke nomor rekening BCA 853034XXXX atas nama terlapor DSR. Dalam perjanjiannya, terlapor DSR dan AS akan mengembalikan uang itu dalam waktu empat bulan,\u201d kata Feri, beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Bahkan, selain mengembalikan uang pinjaman, terlapor DSR dan AS juga akan memberi keuntungan dari usaha dapur MBG tersebut. Sehingga uang yang akan diterima korban sesuai perjanjian tersebut senilai Rp360 juta.<\/p>\n<p>\u201cBukannya untung yang didapat, malah semua uang klien kami tak pernah dikembalikan oleh para terlapor. Lalu setelah ditemui klien kami, para terlapor tetap tak mengembalikan uangnya. Malahan terlapor menyerahkan surat jaminan yang diduga palsu kepada korban,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp555 juta. Uang dengan nilai tersebut sudah termasuk sejumlah keuntungan dari usaha MBG tersebut dalam beberapa bulan.<\/p>\n<p>\u201dKita minta kepada penyidik Polda Sumsel untuk segera mengusut kasus dugaan penipuan sesuai pasal 492 dan atau 486 KUHP,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Polda Sumsel diminta untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan bisnis dapur pada program makanan bergizi gratis (MBG), yang dilakukan oknum anggota Polri, inisial Brigpol DSR dan istrinya, AS, terhadap warga Dusun I RT 01, Kelurahan SP Padang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Muhamad Victor (47). Korban Victor menjadi korban dugaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":92783,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[29638,8969,29692,9936,9924,27803],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/06\/IMG_20260605_192522.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-o8u","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92782"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92782"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92782\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":92784,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92782\/revisions\/92784"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92783"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}