
{"id":92924,"date":"2026-06-28T12:45:47","date_gmt":"2026-06-28T05:45:47","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=92924"},"modified":"2026-06-28T16:33:38","modified_gmt":"2026-06-28T09:33:38","slug":"insiden-maut-di-kebun-sawit-wilmar-group-oki-perkumpulan-lingkar-hijau-minta-usut-tuntas-penembak-2-petani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/insiden-maut-di-kebun-sawit-wilmar-group-oki-perkumpulan-lingkar-hijau-minta-usut-tuntas-penembak-2-petani\/","title":{"rendered":"Insiden Maut di Kebun Sawit Wilmar Group OKI, Perkumpulan Lingkar Hijau Minta Usut Tuntas Penembak 2 petani"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Perkumpulan Lingkar Hijau menyebut insiden penembakan aparat yang berujung maut di areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Buluh Cawang Plantation (BCP), anak perusahaan Wilmar Group di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan kriminal biasa.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, bentrokan yang terjadi pada Selasa (23\/6\/2026) kemarin, mengakibatkan satu warga sipil asal Desa Tebing Suluh, Ali (25), meninggal dunia. Kenudian, dua warga lainnya, Mat Umar (43) dan Zainal Abidin (50), dilaporkan kritis, usai terkena tembakan di bagian paha dan perut.<\/p>\n<p>Konflik yang bermula dari sengketa lahan menahun, berujung pada tuduhan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan penyitaan kendaraan warga oleh aparat keamanan.<\/p>\n<p>Kepala advokasi Perkumpulan Lingkar Hijau, Devi Irwan menilai, insiden itu merupakan potret kelam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), gagalnya reforma agraria, dan boroknya rantai pasok industri biodiesel nasional.<\/p>\n<p>Penggunaan peluru tajam terhadap warga sipil yang menuntut hak atas ruang hidupnya, sambung Devi, adalah bentuk <em>excessive use of force<\/em> (penggunaan kekuatan yang berlebihan) dan tidak dapat dibenarkan oleh hukum mana pun.<\/p>\n<p>&#8220;Pengamanan aset perusahaan tidak boleh ditukar dengan nyawa manusia. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjelma menjadi alat pemukul bagi oligarki perkebunan,&#8221; tegas dia di Palembang, Jumat (26\/6\/2026).<\/p>\n<p>Devi mengatakan, Perkumpulan Lingkar Hijau merinci bahwa tindakan brutal oknum penembak patut dijerat dengan pasal pidana dan UU HAM. Secara pidana umum, bila korban tewas itu disebabkan oleh penembakan bukan karena tersetrum listrik dan terbakar saat bentrok terjadi, maka aparat terkait diduga kuat telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat ( 1),(2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.<\/p>\n<p>Tindakan mematikan ini secara langsung merampas hak paling fundamental warga negara, yang secara tegas dilindungi oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di sisi internal kepolisian, oknum terkait dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.<\/p>\n<p>Sementara, Koordinator Program Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko melanjutkan, pihaknya menyoroti Wilmar Group. Karena, korporasi raksasa ini merupakan satu pemain utama dan penyuplai terbesar dalam rantai pasok program Biodiesel nasional yang kerap diklaim pemerintah sebagai solusi energi hijau.<\/p>\n<p>&#8220;Sangat ironis ketika Wilmar Group meraup triliunan rupiah dari subsidi negara untuk memproduksi Biodiesel, namun di tingkat tapak, bahan bakunya dipanen dari lahan yang sarat konflik dan berlumuran darah rakyat lokal. Narasi transisi energi ini menjadi cacat moral jika masih melanggengkan perampasan tanah, kemiskinan struktural, dan kekerasan,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Hadi menegaskan, bahwa tuduhan pencurian TBS hanya puncak gunung es dari kegagalan negara menjalankan Reforma Agraria. Ketimpangan penguasaan ruang oleh korporasi membuat masyarakat di ring satu perkebunan kehilangan akses terhadap tanah leluhur mereka, sehingga terpaksa memungut sisa hasil bumi sekadar untuk bertahan hidup.<\/p>\n<p>Merespons konflik agraria berdarah yang terjadi di OKI itu, maka Perkumpulan Lingkar Hijau mendesak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk segera menarik seluruh pasukan dari wilayah konflik untuk meredam trauma warga.<\/p>\n<p>&#8220;Seret oknum aparat penembak warga ke peradilan pidana umum secara transparan, bukan sekadar penegakan sanksi etik,&#8221; tegas dia.<\/p>\n<p>Berikutnya, terang Hadi, Komnas HAM RI untuk segera membentuk tim pencari fakta dan turun langsung ke Mesuji, OKI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat negara demi mengamankan korporasi.<\/p>\n<p>Menteri ATR\/BPN juga agar melakukan evaluasi menyeluruh, bekukan, hingga cabut izin HGU PT Buluh Cawang Plantation (Wilmar Group) yang terbukti menjadi episentrum konflik berdarah dengan masyarakat lokal.<\/p>\n<p>Pihaknya pun meminta Menteri ESDM untuk melakukan audit rantai pasok dan menghentikan pemasok bahan baku Biodiesel dari Wilmar Group. Pastikan program strategis nasional tidak disubsidi oleh penderitaan rakyat dan deforestasi<\/p>\n<p>&#8220;Perusahaan Wilmar Group harus bertanggung jawab penuh secara hukum, memberikan pemulihan (restitusi) yang layak kepada keluarga korban tewas dan luka, serta segera mengembalikan hak atas tanah masyarakat Desa Tebing Suluh,&#8221; terang dia.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah dan penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai ada lagi nyawa rakyat yang dikorbankan demi mengamankan tetesan minyak sawit korporasi raksasa,&#8221; tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Perkumpulan Lingkar Hijau menyebut insiden penembakan aparat yang berujung maut di areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Buluh Cawang Plantation (BCP), anak perusahaan Wilmar Group di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan kriminal biasa. Untuk diketahui, bentrokan yang terjadi pada Selasa (23\/6\/2026) kemarin, mengakibatkan satu warga sipil [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":92925,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[8969,29744,22799,29742,29743,28883],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/06\/IMG_20260628_162807.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-oaM","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92924"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92924"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92924\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":92926,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92924\/revisions\/92926"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92925"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92924"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92924"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92924"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}