
{"id":93393,"date":"2026-09-28T15:45:06","date_gmt":"2026-09-28T08:45:06","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93393"},"modified":"2026-09-28T17:43:07","modified_gmt":"2026-09-28T10:43:07","slug":"usai-sidang-8-terdakwa-kasus-kredit-macet-bri-masuk-innova-tanpa-diborgol-dan-tak-pakai-rompi-tahanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/usai-sidang-8-terdakwa-kasus-kredit-macet-bri-masuk-innova-tanpa-diborgol-dan-tak-pakai-rompi-tahanan\/","title":{"rendered":"Usai Sidang, 8 Terdakwa Kasus Kredit Macet BRI Masuk Innova Tanpa Diborgol dan Tak Pakai Rompi Tahanan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi, pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28\/9\/2026).<\/p>\n<p>Untuk diketahui, pada perkara ini ada delapan terdakwa yang terseret yaitu, Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, Kuswiyoto (KW); Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015, Susy Liestyowaty (SL); Wakil Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017, Wahyu Sulistiyono (WH).<\/p>\n<p>Berikutnya, Kepala Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013, Irwan Junaedy (IJ) ; Wakil Kepala Divisi ARK BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016, Lina Sari (LS) ; Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012, Kokok Alun Akbar (KA ; Group Head Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017, Tina Pratina (TP); dan Achmad FC Barir yang turut disebut dalam dakwaan berkaitan dengan proses pemrakarsaan kredit.<\/p>\n<p>Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MHum menggali keterangan saksi Amir Sofwan, yang pada 2024 menjabat Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumsel.<\/p>\n<p>Saksi Amir Sofwan menyampaikan, terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut dalam sidang tidak berkaitan dengan perkara PT BSS maupun PT SAL. Lalu hakim balik bertanya ke saksi, apakah tidak tahu atau tidak menemukan ada faktor yang berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL.<\/p>\n<p>\u201cBelum tentu dari pengembalian biaya kepada masyarakat otomatis membuat persoalan menjadi selesai,&#8221; jawab saksi Amir.<\/p>\n<p>Hakim kembali bertanya ke saksi, terkait betul atau tidak, ada keterangan soal biaya pelaksanaan yang telah diterima pihak tertentu dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat. Berikutnya, mengenai pihak yang menerima maupun mengelola biaya itu, serta ada permohonan atau pengajuan yang berkaitan dengan penggunaan biaya.<\/p>\n<p>\u201cBetul, yang mulia,\u201d jawab saksi Amir lagi.<\/p>\n<p>Selanjutnya, saksi Agus Wahyudi, eks Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan pada Kantor Wilayah BPN Sumsel periode 2011-2014 mengungkap, pernah terlibat dalam proses yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL pada tahun 2013 lalu.<\/p>\n<p>\u201cSaya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,\u201d ungkap dia<\/p>\n<p>Saksi Agus menjelaskan, perannya hanya sebagai petugas panitia Risalah B dalam proses pengajuan permohonan pengukuran di PT BSS.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah proses survei dilakukan, hasilnya kemudian dituangkan dalam Risalah panitia B,&#8221; jelas dia.<\/p>\n<p>Usai majelis hakim menutup sidang dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mengahdirkan sejumlah saksi lainnya, para terdakwa terlihat dengan santai meninggalkan ruang sidang tanpa mengenakan rompi tahanan, tidak dipakaikan borgol, lalu langsung masuk mobil Kijang Innova BG 1052 OZ dan BG 1034 OZ.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan, JPU menyebut kasus ini terjadi dalam rentang 2011 hingga 2024. Dugaan penyimpangan itu terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.<\/p>\n<p>JPU Kejati Sumsel mendalilkan PT BSS tetap diberikan kredit walau sejumlah persyaratan belum terpenuhi, mulai dari daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan. Kemudian, ada recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.<\/p>\n<p>Perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS tampak lebih sehat dibanding kondisi sebenarnya. Fasilitas kredit PT BSS terdiri dari Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,3 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,6 miliar, KI kebun plasma Rp294,8 miliar serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.<\/p>\n<p>Terhadap PT SAL, JPU mendakwa ada penyimpangan pada proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga pencairan kredit.<\/p>\n<p>Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI bahkan telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit. Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666 miliar. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02\/SR\/LHP\/DJPI\/PKN.01\/01\/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256,4 miliar. Total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922 miliar lebih.<\/p>\n<p>Para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.<\/p>\n<p>Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi, pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (28\/9\/2026). Untuk diketahui, pada perkara ini ada delapan terdakwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93394,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[29916,29472,29525,28662,29526,28663],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/09\/IMG_20260928_173524.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-oil","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93393"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93393"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93393\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93396,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93393\/revisions\/93396"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93394"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93393"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93393"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93393"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}