
{"id":93445,"date":"2026-10-05T14:45:21","date_gmt":"2026-10-05T07:45:21","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93445"},"modified":"2026-10-05T17:08:41","modified_gmt":"2026-10-05T10:08:41","slug":"aph-diminta-buka-data-korporasi-pembakar-lahan-ke-publik-termasuk-16-perusahaan-di-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/aph-diminta-buka-data-korporasi-pembakar-lahan-ke-publik-termasuk-16-perusahaan-di-sumsel\/","title":{"rendered":"APH Diminta Buka Data Korporasi Pembakar Lahan ke Publik, Termasuk 16 perusahaan di Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA), Dhio D Shineba, SH, MH menuntut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Gakkum KLHK) segera membuka data nama-nama korporasi pembakar lahan kepada publik, termasuk 16 perusahaan yang saat ini sedang diselidiki di Sumsel.<\/p>\n<p>Tuntutan itu merupakan disampaikan Shineba, buntut lambannya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumsel.<\/p>\n<p>\u201cBerikan hukum pidana dan perdata yang seberat-beratnya bagi pelaku pembakar hutan. Tindak tegas tanpa pandang bulu, khususnya terhadap korporasi pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya berulang kali terbakar dan pernah dihukum pada masa lalu,\u201d tegas dia, Senin (5\/10\/2026).<\/p>\n<p>\u201cBeri sanksi pidana maksimal, denda pemulihan lingkungan yang memiskinkan, dan penyitaan aset kepada para pembakar hutan, terkhusus bagi korporasi pemegang konsesi HTI dan Perkebunan HGU yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar,\u201d imbuh dia.<\/p>\n<p>Shineba mengatakan, bahwa bencana kabut asap akibat karhutla di Sumsel tahun 2026 ini sudah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi.<\/p>\n<p>Berdasarkan data hingga awal Oktober 2026, tercatat lebih dari 71.900 titik panas (hotspot) mengepung Sumsel, yang puncaknya pada September menembus lebih dari 44.700 titik panas.<\/p>\n<p>Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sambung Shineba, menjadi episentrum bencana dengan sumbangan ribuan titik panas setiap harinya, disusul oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Ogan Ilir (OI).<\/p>\n<p>\u201cTingkat keparahan krisis ini tergambar jelas dari kualitas udara yang merusak paru-paru warga. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah menembus level Berbahaya dengan angka PM2.5 mencapai 494,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Shineba mengungkapkan, udara yang beracun in telah memakan korban jiwa, di antaranya Hardiansyah (pengemudi ojek online di Palembang) dan Fikri (pekerja di OKI) yang meninggal akibat paparan asap pekat.<\/p>\n<p>\u201cTak hanya itu, lebih dari 40.455 warga Sumatera Selatan terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hanya dalam kurun waktu satu bulan, di mana hampir 11.000 kasus menimpa warga Kota Palembang,\u201d ungkap pria yang juga Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel itu.<\/p>\n<p>Shineba menjelaskan, fakta-fakta mengerikan itu bukti tak terbantahkan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak serius, tidak cukup baik, dan sangat tidak profesional.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah selalu terlambat bertindak dan terkesan hanya melakukan pemadaman reaktif saat api sudah membesar, alih-alih melakukan pencegahan dan penegakan hukum yang kuat di wilayah konsesi perusahaan. Negara telah gagal memitigasi bencana yang terus berulang dan membiarkan rakyatnya dikepung asap beracun,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Merespons krisis ruang hidup dan kejahatan ekosida yang mengancam keselamatan warga ini, Shineba menjelaskan, pihaknya menuntut Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR\/BPN, Gubernur Sumsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, OKI, Ogan Ilir, dan Banyuasin untuk bekerja profesional dan menjalankan tugas konstitusionalnya.<\/p>\n<p>\u201cHentikan cara-cara amatiran dalam menghadapi kabut asap. Keselamatan rakyat harus diutamakan di atas segalanya. Hentikan tindakan yang hanya bersifat reaktif; negara harus hadir melindungi rakyatnya dan memitigasi bencana ini dari hulu ke hilir,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Shineba melanjutkan, bahwa pemerintah juga harus segera mencabut izin usaha dan HGU korporasi yang terbukti lalai atau membiarkan lahannya terbakar, khususnya perusahaan yang berulang kali kebakaran.<\/p>\n<p>\u201cTidak boleh ada kompromi bagi penjahat lingkungan. Selanjutnya, kami menuntut moratorium total; tidak boleh ada lagi penerbitan izin konsesi dan HGU baru di wilayah Sumatera Selatan,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Tak lupa, KADERA menuntut seluruh tingkatan pemerintah provinsi (Pemprov), pemkot dan pemkab untuk segera membentuk posko darurat dan menyediakan fasilitas kesehatan yang cukup, gratis, dan siaga 24 jam.<\/p>\n<p>Pemerintah harus proaktif mengantisipasi dan menangani puluhan ribu korban ISPA serta kelompok rentan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat dampak langsung maupun tidak langsung dari kabut asap.<\/p>\n<p>\u201cNyawa rakyat tidak bisa ditukar dengan kompromi politik dan keuntungan segelintir korporasi. Kami akan terus mengawal, melawan, dan menuntut pertanggungjawaban hingga negara benar-benar hadir memberikan keadilan bagi rakyat dan lingkungan Sumatera Selatan,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA), Dhio D Shineba, SH, MH menuntut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Gakkum KLHK) segera membuka data nama-nama korporasi pembakar lahan kepada publik, termasuk 16 perusahaan yang saat ini sedang diselidiki di Sumsel. Tuntutan itu merupakan disampaikan Shineba, buntut lambannya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93446,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[28839,12037,29873,11954,8993,29843,9851],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/10\/IMG-20261005-WA0046.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-ojb","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93445"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93445"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93445\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93447,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93445\/revisions\/93447"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93446"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93445"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93445"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93445"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}