
{"id":93477,"date":"2026-10-12T01:05:01","date_gmt":"2026-10-11T18:05:01","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93477"},"modified":"2026-10-12T01:24:24","modified_gmt":"2026-10-11T18:24:24","slug":"opini-media-beretika-bukan-media-yang-tidak-pernah-salah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/opini-media-beretika-bukan-media-yang-tidak-pernah-salah\/","title":{"rendered":"[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital<\/strong><\/em><\/p>\n<p>Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik. Dia mengkritik Tempo dan menyebutnya tidak layak disebut media dengan jurnalisme berkualitas karena sering diadukan ke Dewan Pers, bahkan beberapa kali dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam sejumlah kasus, Tempo diwajibkan melakukan koreksi dan meminta maaf.<\/p>\n<p>Saya menilai pandangan itu keliru dan sesat pikir. Si kawan ini mencampuradukkan beberapa hal sekaligus. Pengaduan jelas tidak sama dengan pelanggaran, kesalahan etika jurnalistik juga tidak selalu sinonim dengan ketidakjujuran, serta melaksanakan kewajiban koreksi tidak sama dengan ketiadaan integritas.<\/p>\n<p>Mari saya jelaskan dengan lebih terperinci. Saya sampaikan pada kawan itu bahwa media yang dilaporkan ke Dewan Pers belum tentu bersalah. Pengadu tentu merasa diperlakukan tidak adil oleh media, namun proses pemeriksaan di Dewan Pers-lah yang akan menentukan benar tidaknya terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.<\/p>\n<p>Apalagi, media yang melakukan kesalahan belum tentu tidak beretika. Ketika media melakukan koreksi dan minta maaf, media itu justru sedang melakukan kewajiban etiknya.<\/p>\n<p>Terakhir, saya balik menantang dia: apakah media yang tidak pernah dilaporkan ke Dewan Pers sudah tentu lebih berkualitas dari Tempo?<\/p>\n<p>Saya tidak bermaksud mengatakan Tempo selalu benar. Poinnya bukan di situ. Saya hendak menjelaskan bahwa organisasi media yang serius menjaga kualitas memang harus bersedia mengakui kesalahan, menerima pengaduan, dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada publik.<\/p>\n<p>Dalam ekosistem pers yang baik, etika jurnalistik memang tidak hanya ditegakkan dari dalam. Etika juga ditegakkan secara eksternal. Jurnalisme profesional di mana pun memiliki dua mekanisme akuntabilitas.<\/p>\n<p>Pertama, pengawasan internal melalui standar editorial yang mengatur cara wartawan memperoleh informasi, memeriksa fakta, menguji bukti, meminta konfirmasi, dan menyajikan laporan secara akurat serta adil. Kontrol kualitas tidak berhenti setelah berita diterbitkan; media juga harus memeriksa kembali pekerjaannya ketika muncul keberatan atau kesalahan.<\/p>\n<p>Karena itulah, sejak 2010, Tempo memiliki ombudsman internal sebagai bagian dari sistem pengawasan dan akuntabilitas jurnalistik. Lembaga ini menjadi jembatan antara pembaca, narasumber, pihak yang diberitakan, dan redaksi.<\/p>\n<p>Ombudsman Tempo meninjau produk jurnalistik, memeriksa pengaduan, meminta klarifikasi, mengevaluasi proses penyusunan berita, dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan media. Lembaga ini juga dapat merekomendasikan perbaikan atau, jika ditemukan persoalan serius, mengusulkan sanksi, dengan tetap memberi kesempatan kepada wartawan atau editor untuk menjelaskan tindakannya.<\/p>\n<p>Tempo juga memiliki Komite Etik, yang dibentuk pada 2013 untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Wartawan Tempo. Komite ini dapat bersidang berdasarkan laporan Ombudsman atau pihak lain, dengan anggota majelis yang ditunjuk sementara untuk menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan. Sudah beberapa kali komite ini memproses pelanggaran etik internal.<\/p>\n<p>Keberadaan Ombudsman dan Komite Etik tentu tidak menjamin semua produk Tempo bebas kesalahan. Efektivitasnya harus terus dievaluasi, termasuk pelaksanaan rekomendasi dan pencegahan kesalahan berulang. Keberadaan sistem ini menunjukkan bahwa Tempo serius menegakkan etika melalui proses pemeriksaan yang dapat mengoreksi pekerjaan redaksi.<\/p>\n<p>Kedua, pengawasan eksternal. Di Indonesia, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers berfungsi mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan membantu menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.<\/p>\n<p>Keduanya saling melengkapi. Pengawasan internal memungkinkan media memperbaiki masalahnya sendiri, sedangkan pengawasan eksternal mencegah media menjadi satu-satunya penentu apakah pekerjaannya telah memenuhi standar profesional.<\/p>\n<p>Karena itu, mekanisme pengaduan oleh publik merupakan fondasi jurnalisme berkualitas. Media tidak boleh meminta kepercayaan publik tanpa bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Namun, menurut pendapat saya, jumlah pengaduan semata bukan ukuran yang sahih untuk menentukan kualitas sebuah media. Anggapan bahwa semakin sering media diadukan, semakin buruk kualitasnya, adalah pernyataan yang bermasalah secara metodologis.<\/p>\n<p>Pengaduan adalah keberatan yang harus diperiksa sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran. Tidak semua pengaduan berakhir dengan putusan pelanggaran; sebagian diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, mediasi, atau kesepakatan.<\/p>\n<p>Dewan Pers, dalam laporan kinerjanya pada Agustus 2026, menyebut tingginya pengaduan sebagai indikator kesadaran dan partisipasi publik sekaligus peringatan dini mengenai kemungkinan pelanggaran. Karena itu, angka pengaduan harus dibaca dalam konteks, bukan dijadikan vonis tentang mutu media.<\/p>\n<p>Media yang menerbitkan ribuan berita per bulan, termasuk investigasi tentang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mungkin menerima lebih banyak pengaduan daripada media yang hanya menerbitkan sedikit berita, apalagi hanya berdasarkan siaran pers. Perbedaan itu dapat mencerminkan skala produksi, jangkauan, dan sensitivitas isu, tapi jelas bukan mutu.<\/p>\n<p>Penilaian yang lebih valid harus melihat jenis dan keseriusan kesalahan etik yang ditemukan Dewan Pers, proporsinya terhadap keseluruhan berita, kekuatan verifikasi yang dilakukan redaksi, pemenuhan hak jawab, independensi editorial, ada tidaknya tindakan korektif, serta apakah kesalahan yang sama berulang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Empat pengaduan, empat konteks berbeda<\/strong><\/p>\n<p>Pengalaman Tempo menunjukkan bahwa setiap perkara harus dibaca berdasarkan substansinya.<\/p>\n<p>Pada Juli 2023, Menteri BUMN Erick Thohir mengadukan siniar Bocor Alus Politik terkait pembahasan manuver politiknya melalui PSSI dan BUMN. Dewan Pers memediasi kedua pihak pada 17 Juli 2023. Sengketa diselesaikan melalui kesepakatan: Tempo memberi ruang klarifikasi dan hak jawab, tanpa kewajiban menurunkan tayangan.<\/p>\n<p>Kasus ini menunjukkan bahwa pengaduan tidak selalu berakhir dengan pencabutan berita. Hak jawab memungkinkan pihak yang merasa dirugikan menyampaikan pandangan dan publik memperoleh informasi tambahan.<\/p>\n<p>Pada 2024, giliran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengadukan pemberitaan Tempo. Dewan Pers menemukan kesalahan angka pada sampul majalah\u2014ratusan izin usaha tambang nikel tertulis menjadi ribuan\u2014serta ketidakakuratan dalam penjelasan regulasi pengelolaan lahan. Tempo mengakui kekeliruan dan memperbaiki sampul digital sesuai rekomendasi.<\/p>\n<p>Kesalahan tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh temuan investigasi Tempo tidak benar; karena Dewan Pers tidak mempersoalkan substansi keseluruhan laporan.<\/p>\n<p>Pada 2025, Kementerian Pertanian mempersoalkan konten <em>\u201cPoles-Poles Beras Busuk\u201d<\/em> yang diterbitkan Tempo. Dewan Pers menilai poster dan materi visualnya tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Tempo menerima putusan itu dan melaporkan pelaksanaan koreksinya.<\/p>\n<p>Lagi lagi di sini kita perlu jeli karena penilaian Dewan Pers terhadap poster dan visualisasi perlu dibedakan dari keseluruhan akurasi laporan Tempo mengenai persoalan beras.<\/p>\n<p>Contoh keempat adalah pengaduan Kementerian Pertahanan pada Juli 2026 terkait tayangan Bocor Alus Politik mengenai konflik polisi dan jaksa dalam pengusutan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengaduan mempersoalkan narasi tentang dugaan pertemuan yang melibatkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.<\/p>\n<p>Dalam proses penyelesaian di Dewan Pers pada Agustus 2026, satu segmen BAP dinilai melanggar ketentuan etik terkait penyebutan sumber dan verifikasi. Tempo kemudian memberi ruang hak jawab kepada Kementerian Pertahanan, yang membantah keterlibatan Sjafrie dalam pertemuan maupun intervensi penegakan hukum.<\/p>\n<p>Dari empat perkara ini, integritas redaksi Tempo diuji: apakah media bersedia menerima temuan pelanggaran kode etik, memberi ruang kepada pihak yang dirugikan, dan memperbaiki prosedur kerjanya?<\/p>\n<p>Tentu saja keempat perkara tersebut memiliki objek, konteks, dan hasil berbeda. Menyatukannya dalam satu persepsi yang menyimpulkan Tempo tidak beretika adalah penyederhanaan yang mengabaikan substansi masing-masing kasus.<\/p>\n<p>Menurut saya, ada paradoks dalam anggapan bahwa Tempo tidak beretika karena sering melakukan koreksi. Karena Kode Etik Jurnalistik justru mewajibkan wartawan mengoreksi berita yang keliru.<\/p>\n<p>Pasal 10 mengatur kewajiban mencabut, meralat, dan memperbaiki informasi yang salah serta menyampaikan permintaan maaf. Pasal 11 mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.<\/p>\n<p>Koreksi bukan cara media untuk menyelamatkan reputasi, melainkan bagian dari etika jurnalistik. Kesalahan yang terjadi menunjukkan ada kegagalan pada bagian tertentu dari proses kerja, tetapi kejujuran mengakuinya, kesediaan memperbaiki, dan keberanian meminta maaf juga merupakan tindakan etis.<\/p>\n<p>Permintaan maaf tentu tidak otomatis memulihkan kerugian. Media yang berulang kali melakukan pelanggaran serius tanpa memperbaiki sistemnya layak dikritik. Namun, jika pengakuan kesalahan justru dianggap bukti ketidaketisan, media akan terdorong menutupi kesalahan.<\/p>\n<p>Jurnalisme berkualitas membutuhkan budaya di mana kesalahan dapat ditemukan, dibicarakan, diperbaiki, dan dijadikan pelajaran.<\/p>\n<p>Sejak berdiri pada 1971, Tempo meliput berbagai isu kepentingan publik, termasuk perilaku pemegang kekuasaan, kebijakan pemerintah, korupsi, konflik kepentingan, dan pengelolaan sumber daya negara. Wajar jika pemberitaan semacam itu kerap memicu keberatan.<\/p>\n<p>Pihak yang diberitakan dapat mempersoalkan fakta, sumber, interpretasi, atau dampak pemberitaan. Sebagian keberatan mungkin beralasan, sebagian lain merupakan perbedaan pendapat yang tidak otomatis menunjukkan pelanggaran etik. Semua pihak berhak menggunakan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.<\/p>\n<p>Namun, pengaduan juga tidak otomatis membuktikan pemberitaan salah. Tingginya jumlah pengaduan dapat menunjukkan perhatian dan jangkauan yang luas. Seringnya pengaduan juga bisa berarti dampak pemberitaan yang besar, pengungkapan fakta yang krusial dan penting, kontribusi signifikan terhadap perdebatan publik, serta potensi perubahan kebijakan atau tindakan yang mengikutinya.<\/p>\n<p>Bagi Tempo, setiap pengaduan mengingatkan bahwa pekerjaan jurnalistik memiliki konsekuensi. Semakin besar pengaruh berita terhadap pandangan masyarakat dan reputasi pihak yang diberitakan, semakin besar pula kewajiban menjaga akurasi.<\/p>\n<p>Reputasi tentu penting, tetapi tidak menggantikan bukti. Tempo tidak boleh dianggap berkualitas hanya karena sejarahnya yang panjang, pengalamannya dibredel pemerintah Orde Baru, berbagai investigasi penting yang pernah dipublikasikan atau deretan penghargaan jurnalistik. Semua itu bagian dari rekam jejak, tapi bukan jaminan bahwa setiap berita Tempo selalu benar.<\/p>\n<p>Kualitas Tempo harus dibuktikan melalui praktik sehari-hari: ketelitian mencari fakta, keberanian menguji klaim pemegang kekuasaan, independensi editorial, keterbukaan terhadap pengaduan, dan konsistensi melakukan koreksi.<\/p>\n<p>Independensi bukan berarti bebas dari pengawasan. Organisasi yang mengklaim independen justru harus bersedia diawasi, termasuk oleh masyarakat yang tidak sependapat dengan pemberitaannya.<\/p>\n<p>Kami tidak meminta publik berhenti mengkritik Tempo atau memaklumi kesalahannya. Yang kami harapkan adalah penilaian yang adil: pengaduan jangan langsung dianggap pelanggaran, kesalahan spesifik mohon tidak otomatis meniadakan substansi temuan pada seluruh karya jurnalistik kami, dan kesediaan kami melakukan koreksi jangan disamakan dengan ketidakjujuran.<\/p>\n<p>Kami terus berikhtiar memperoleh kepercayaan publik melalui setiap laporan jurnalistik dan setiap keputusan ketika kesalahan ditemukan. Ukuran integritas bukan seberapa keras media membela reputasinya, melainkan seberapa konsisten ia mempertanggungjawabkan pekerjaannya.<\/p>\n<p>Walhasil, menurut saya, media yang beretika bukan media yang mengklaim tidak pernah salah. Media beretika adalah media yang berusaha sungguh-sungguh untuk tidak salah, tidak memalsukan fakta, tidak menyembunyikan kekeliruan, dan tidak berhenti memperbaiki diri.<\/p>\n<p>Itulah standar yang terus kami perjuangkan di Tempo\u2014bukan karena kami sempurna, melainkan karena jurnalisme yang layak dipercaya memang harus selalu bersedia diuji. *<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik. Dia mengkritik Tempo dan menyebutnya tidak layak disebut media dengan jurnalisme berkualitas karena sering diadukan ke Dewan Pers, bahkan beberapa kali dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam sejumlah kasus, Tempo diwajibkan melakukan koreksi dan meminta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":89391,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[19],"tags":[28123,9143,28128,24028,29170,22331],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2025\/05\/gambar-Ketua-Umum-AMSI.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-ojH","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93477"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93477"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93477\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93480,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93477\/revisions\/93480"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/89391"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93477"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93477"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93477"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}