
{"id":93484,"date":"2026-10-13T16:45:41","date_gmt":"2026-10-13T09:45:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93484"},"modified":"2026-10-13T23:26:56","modified_gmt":"2026-10-13T16:26:56","slug":"wabup-pali-nonaktif-didakwa-atas-dugaan-terima-uang-dari-pihak-swasta-kuasa-hukum-beri-respons-begini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/wabup-pali-nonaktif-didakwa-atas-dugaan-terima-uang-dari-pihak-swasta-kuasa-hukum-beri-respons-begini\/","title":{"rendered":"Wabup PALI Nonaktif Didakwa atas Dugaan Terima Uang dari Pihak Swasta, Kuasa Hukum Beri Respons Begini"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Wakil Bupati (Wabup) PALI nonaktif, Iwan Tuaji, didakwa dengan dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI.<\/p>\n<p>Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13\/10\/2026).<\/p>\n<p>Pada sidang ini Majelis Hakim diketuai Hakim Idi Il Amin SH MH, bersama dua hakim anggota. Dua terdakwa pada perkara ini, Wabup PALI nonaktif Iwan Tuaji dan PNS Pemprov Sumsel, Alhepi Kurniawan, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.<\/p>\n<p>Dalam surat dakwaan, JPU Kejati Sumsel menyebut dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Iwan Tuaji menerima Rp520,5 juta. Sedangkan terdakwa Alhepi Kurniawan menerima aliran dana Rp352 juta. Sehingga total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp872,5 juta,&#8221; ujar JPU.<\/p>\n<p>Terdakwa Iwan Tuaji, kata JPU, terus-menerus meminta tambahan uang kepada Horizal alias Icon agar jumlahnya genap menjadi Rp1 miliar. Permintaan itu membuat Horizal alias Icon merasa takut. Karena, Icon khawatir tidak akan mendapatkan proyek apabila tidak menuruti permintaan terdakwa. Karena alasan itulah, Icon akhirnya memenuhi permintaan tersebut.<\/p>\n<p>Kemudian, ada percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Iwan Tuaji dan Horizal pada 29 Desember 2024. Dalam percakapan itu, Iwan menanyakan apakah ada uang yang sudah cair.<\/p>\n<p>\u201cMang Icon ado yang cair dak mang Icon,\u201d bunyi isi pesan yang dibacakan JPU.<\/p>\n<p>Lalu, Horizal menjawab bahwa kemungkinan uang itu tersedia pada Selasa. Percakapan berlanjut membahas mengenai pihak yang akan menerima kiriman uang.<\/p>\n<p>Saat Horizal menanyakan apakah uang itu dikirimkan kepada Levi (terdakwa Alhepi), namun Iwan Tuaji menjawab agar uang itu diberikan kepada Junaidi.<\/p>\n<p>Di akhir percakapan, Iwan Tuaji disebut mengirimkan gambar stiker pasangan Bupati dan Wakil Bupati PALI dengan tulisan &#8216;Kami Berani&#8217;<\/p>\n<p>Pengiriman stiker itu menjadi salah satu bagian percakapan yang dicantumkan dalam uraian dakwaan penuntut umum.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan juga diungkap JPU soal dengan proyek yang dijanjikan kepada Horizal alias Icon. Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono disebut mendatangi rumah Iwan Tuaji untuk menanyakan proyek yang sebelumnya dijanjikan.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan itu, Iwan menyampaikan, bahwa proyek yang dimaksud sudah tersedia dan telah diberikan kepada Alhepi Kurniawan.<br \/>\nNamun, menurut dakwaan, proyek itu ternyata telah dikerjakan oleh pihak lain.<\/p>\n<p>Kondisi itu menjadi bagian penting dalam uraian perkara karena Horizal sebelumnya disebut telah menyerahkan uang dengan harapan memperoleh proyek yang bersumber dari APBD PALI.<\/p>\n<p>JPU menyatakan bahwa total uang Rp872,5 juta yang diberikan Horizal telah menguntungkan Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan serta digunakan untuk kepentingan pribadi.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, JPU mendakwa para terdakwa dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p>Sebagai dakwaan alternatif, penuntut umum juga mencantumkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.<br \/>\nDakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara yang akan berlanjut di persidangan.<\/p>\n<p>Sementara usai sidang, Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhepi, Suryanegara didampingi tim menyatakan siap bongkar dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus tersebut. Pihaknya juga menyoroti sosok Horizal alias Icon yang disebut memberi uang kepada kedua terdakwa.<\/p>\n<p>Dalam eksepsinya, Suryanegara menyatakan, bahwa bila tahun 2024 tersebut Iwan Tuaji belum dilantik sebagai Wabup PALI, dan pelantikannya pada 20 Februari 2025.<\/p>\n<p>&#8221;Kita menganggap dakwaan JPU kabur. Dan perbuatan pidana harus diperjelas,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>&#8220;Kita anggap kasus ini bukan dugaan korupsi, melainkan murni utang piutang pribadi,&#8221; imbuh dia.<\/p>\n<p>Apalagi, jelas Suryanegara, bahwa saksi Horizal menyebutkan jika itu uang pribadi yang dipinjam di bank. Artinya, uang dari Horizal itu bukan uang negara dan ada pengembalian dari saksi kepada Horizal Rp436 juta melalui BCA.<\/p>\n<p>&#8221;Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Serta memohon Majelis Hakim memulihkan nama baik terdakwa,&#8221; tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Wakil Bupati (Wabup) PALI nonaktif, Iwan Tuaji, didakwa dengan dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93485,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[29955,29954,29688,699,29687],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/10\/IMG_20261013_195437.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-ojO","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93484"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93484"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93484\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93486,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93484\/revisions\/93486"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93485"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93484"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93484"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93484"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}