
{"id":93514,"date":"2026-10-18T13:15:38","date_gmt":"2026-10-18T06:15:38","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93514"},"modified":"2026-10-18T17:13:06","modified_gmt":"2026-10-18T10:13:06","slug":"karhutla-di-palembang-bukan-bencana-ekologis-ada-praktik-sistematis-kepentingan-ekspansi-properti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/karhutla-di-palembang-bukan-bencana-ekologis-ada-praktik-sistematis-kepentingan-ekspansi-properti\/","title":{"rendered":"Karhutla di Palembang Bukan Bencana Ekologis, Ada Praktik Sistematis Kepentingan Ekspansi Properti"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co \u2013<\/strong> Kabut asap beracun yang menyelimuti Kota Palembang belakangan ini tidak sepenuhnya murni asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) luar daerah.<\/p>\n<p>Sebaliknya, Perkumpulan Lingkar Hijau menyebut dari analisis data spasial bahwa seluas 452 hektare (Ha) lahan di dalam batas wilayah Kota Palembang hangus terbakar sepanjang periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko menyatakan, tragedi ini terindikasi kuat bukanlah bencana ekologis akibat kemarau, melainkan praktik pembersihan lahan (land clearing) secara sistematis dan murah untuk kepentingan ekspansi properti, yang dengan sengaja mengorbankan daya dukung lingkungan kota.<\/p>\n<p>Data tumpang susun (overlay) keruangan, sambung dia, membuktikan adanya niat kesengajaan dalam rentetan kebakaran ini. Saat area terbakar 452 hektare itu disandingkan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang, mayoritas mutlak lahan yang terbakar berada tepat di zona peruntukan Perumahan Rendah, yakni mencapai 262,77 hektare.<\/p>\n<p>&#8220;Api ini bekerja seperti ekskavator tak berbayar. Jika kita lihat kondisi fisik lahan sebelum dibakar menggunakan data tutupan lahan tahun 2025, mayoritas yang dihanguskan adalah lahan pertanian produktif seluas 216,72 hektar dan belukar atau vegetasi alami seluas 103,59 hektar. Ini bukti empiris bahwa api dipakai untuk membunuh fungsi lahan secara instan agar siap bangun,&#8221; ujar dia, Minggu (17\/10\/2026).<\/p>\n<p>Hadi mengatakan, bahwa modus &#8216;bakar lalu bangun&#8217; ini bukanlah isapan jempol belaka. Investigasi historis Lingkar Hijau menemukan preseden nyata pada rentetan kebakaran lahan periode 1 Juli hingga 30 Oktober 2019 lalu, di mana salah satu titik terparahnya berlokasi di Kecamatan Sukarami.<\/p>\n<p>Lahan semak dan rawa yang saat itu sengaja dibiarkan hangus terbakar, sambung dia, ternyata hanya butuh waktu sangat singkat untuk beralih fungsi. Pada tahun 2020, di atas lahan eks-kebakaran di Sukarami tersebut telah disulap dan berdiri tegak sebagai komplek perumahan rendah.<\/p>\n<p>&#8220;Fakta historis di Sukarami membuktikan bahwa kebakaran lahan di Palembang adalah bagian dari siklus awal industri properti. Jika hari ini ada 262 hektare lahan calon perumahan yang sengaja dibakar, maka tahun depan kita akan melihat ekskavator masuk dan bangunan beton berdiri di sana, mengulangi pola yang difasilitasi oleh lemahnya pengawasan pemerintah,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Nah yang lebih mengejutkan lagi, ungkap Hadi, api tahun ini terbukti menjarah kawasan yang seharusnya dilindungi mutlak oleh negara. Berdasarkan analisis pola ruang RTRW, sebanyak 93,32 hektare lahan yang terbakar berstatus sebagai kawasan Rawa Konservasi, dan 53,45 hektare lainnya berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH).<\/p>\n<p>&#8220;Di lapangan, hal ini dikonfirmasi dengan hilangnya 16,37 hektare tutupan fisik vegetasi tergenang atau ekosistem rawa asli akibat dilalap api,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Pembakaran rawa konservasi ini, jelas Hadi, merupakan tindak kejahatan lingkungan ganda yang secara langsung melanggar Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa.<\/p>\n<p>&#8220;Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus berhenti hanya menyalahkan daerah lain. Asap beracun ini sebagian diproduksi di pekarangan kita sendiri. Hari ini warga dipaksa menghirup asap, esok saat musim hujan tiba warga akan diwarisi bencana banjir besar karena 93 hektar mangkuk resapan airnya telah dihancurkan dan dikeringkan paksa,&#8221; jelas dia.<\/p>\n<p>Merespons temuan kritis ini, tegas Hadi, Perkumpulan Lingkar Hijau menuntut Wali Kota dan Pemkot Palembang untuk mengambil tindakan tegas. Pihaknya menolak dan menangguhkan penerbitan Izin Reklamasi Rawa maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh hamparan 452 hektar lahan yang baru saja terbakar.<\/p>\n<p>Kemudian, memerintahkan Dinas PUPR dan Satpol PP mengaudit kepemilikan lahan di zona perumahan dan rawa konservasi yang terbakar. Pemkot harus memberikan sanksi administratif dan hukum kepada pemilik lahan yang terbukti membiarkan lahannya terbakar.<\/p>\n<p>&#8220;Menetapkan 93,32 hektare Rawa Konservasi yang hangus sebagai Zona Merah Konstruksi, serta mewajibkan pengembalian fungsi lahan tersebut sebagai area resapan hidrologis kota,&#8221; tegas dia<\/p>\n<p>&#8220;Jika dalam satu atau dua tahun ke depan lahan rawa konservasi yang hangus ini tiba-tiba ditimbun dan berubah menjadi komplek perumahan, seperti yang terjadi di Sukarami, itu adalah bukti nyata bahwa penguasa dan pengusaha telah berkomplot mengakali tata ruang melalui bencana kebakaran,&#8221; tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Kabut asap beracun yang menyelimuti Kota Palembang belakangan ini tidak sepenuhnya murni asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) luar daerah. Sebaliknya, Perkumpulan Lingkar Hijau menyebut dari analisis data spasial bahwa seluas 452 hektare (Ha) lahan di dalam batas wilayah Kota Palembang hangus terbakar sepanjang periode 1 Juli hingga 5 Oktober [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93515,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[29969,8993,9949,22799,29970,29968],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/10\/IMG-20261018-WA0025.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-oki","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93514"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93514"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93514\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93516,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93514\/revisions\/93516"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93515"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93514"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93514"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93514"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}