
{"id":93517,"date":"2026-10-19T14:15:35","date_gmt":"2026-10-19T07:15:35","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93517"},"modified":"2026-10-19T16:52:28","modified_gmt":"2026-10-19T09:52:28","slug":"kasus-suap-pengadaan-chromebook-dan-smart-board-disdikbud-muara-enim-dua-terdakwa-dituntut-berbeda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kasus-suap-pengadaan-chromebook-dan-smart-board-disdikbud-muara-enim-dua-terdakwa-dituntut-berbeda\/","title":{"rendered":"Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa penyuap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan beberapa pihak lain, dengan hukuman yang berbeda, pada sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (19\/10\/2026).<\/p>\n<p>Terdakwa pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 ini yakni, Fika Nur Alawi (Direktur PT Millenium Solusi Abadi\/MSA) dan Cory Erin Hardi (staff marketing PT MSA), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih.<\/p>\n<p>Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, didampingi hakim anggota Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, serta terdakwa Fika Nur Alawi dan Qory Erin Hardi yang didampingi advokatnya masing-masing, JPU menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.<\/p>\n<p>&#8220;Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fika Nur Alawi dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan,&#8221; ujar JPU.<\/p>\n<p>Kemudian, kata JPU, untuk terdakwa Cory Erin Hardi, jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hati kurungan.<\/p>\n<p>Dalam tuntutan tersebut, JPU tidak<br \/>\nmembebankan kepada terdakwa Fika Nur Alawi dan terdakwa Cory Erin Hardi untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara.<\/p>\n<p>Sementara, kuasa hukum dari masing-masing terdakwa mengungkapkan akan sampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan JPU KPK, bahwa rincian pembagian komitmen fee sebesar Rp13,1 miliar dalam pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim.<\/p>\n<p>JPU KPK mengungkap, terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, mengatur pembagian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan yang merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pembayaran pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim, setelah dipotong pajak.<\/p>\n<p>Dari total anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih tersebut, mengalir ke Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim sebesar Rp3,3 miliar. Lalu, dari anggaran dugaan korupsi yang digelar secara berjamaah tersebut, anggaran juga ikut mengalir ke pihak lain, seperti ke Kepala Disdikbud Rudi Hasrullah sebesar Rp870 juta.<\/p>\n<p>Kemudian ke Kabid SD Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta, Karmidi selaku PPK diduga menerima dana haram tersebut sebesar Rp 300 juta. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa penyuap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan beberapa pihak lain, dengan hukuman yang berbeda, pada sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (19\/10\/2026). Terdakwa pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93518,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[29971,29898,28936,22086,29897],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/10\/IMG_20261019_155201.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-okl","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93517"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93517"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93517\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93519,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93517\/revisions\/93519"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93518"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93517"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93517"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93517"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}