
{"id":93523,"date":"2026-10-20T18:55:41","date_gmt":"2026-10-20T11:55:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93523"},"modified":"2026-10-20T19:55:30","modified_gmt":"2026-10-20T12:55:30","slug":"ruspanda-sebut-komisi-iii-siap-bahas-tuntas-perda-karhutla-yang-masih-dikaji-pemkot-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ruspanda-sebut-komisi-iii-siap-bahas-tuntas-perda-karhutla-yang-masih-dikaji-pemkot-palembang\/","title":{"rendered":"Ruspanda Sebut Komisi III Siap Bahas Tuntas Perda Karhutla yang Masih Dikaji Pemkot Palembang"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mendukung inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terus mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).<\/p>\n<p>Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah menyatakan, sebagai mitra sejajar eksekutif yang membidangi langsung urusan tata ruang dan lingkungan, DPRD menilai langkah ini sangat esensial dan strategis untuk memutus siklus kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan yang berkedok pembersihan lahan (land clearing).<\/p>\n<p>&#8220;Inisiatif Pemkot Palembang ini sebuah progres yang sangat positif dan harus kita dukung bersama. Fraksi PAN mengapresiasi dan siap bekerja sama di legislatif untuk memastikan Perda ini nantinya tak sekadar menjadi larangan normatif, tetapi menjadi instrumen hukum yang tajam dalam melindungi tata ruang kota kita,&#8221; ujar dia, Selasa (20\/10\/2026).<\/p>\n<p>Nah, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda memberi sejumlah masukan konstruktif agar draf Perda tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, khususnya dalam hal sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi.<\/p>\n<p>Pertama, sinkronisasi harmonis dengan Permen ATR\/BPN No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW Palembang. Penataan ruang adalah kunci utama pencegahan alih fungsi lahan pasca-kebakaran.<\/p>\n<p>Perda Karhutla ini harus dirajut erat dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR\/BPN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Merespons temuan bahwa 93,32 hektare (Ha) lahan terbakar adalah Rawa Konservasi, perda ini harus mempertegas perlindungan kawasan pelestarian alam dan sempadan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>&#8220;Harus ada aturan tegas bahwa rawa dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang hangus tidak boleh beralih fungsi menjadi kawasan budidaya (seperti perumahan) dan fungsinya sebagai resapan air hidrologis kota wajib dikembalikan,&#8221; imbuh dia.<\/p>\n<p>Legislator asal PAN itu meneruskan, mengingat indikasi kuat bahwa 262,77 hektara lahan yang terbakar berada di zona perumahan rendah, Perda ini perlu mengamanatkan evaluasi ketat.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mendorong agar Pemkot tidak serta-merta menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Reklamasi di lahan eks-kebakaran sebelum dilakukan audit kesesuaian tata ruang secara menyeluruh,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Kemudian, kedua, jelas Ruspanda, penguatan penegakan hukum berbasis UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk mencegah preseden buruk seperti pada masa lalu dimana lahan sengaja dibakar lalu dibangun perumahan. Perda ini harus menyerap ketegasan sanksi dari UU Nomor 32 Tahun 2009.<\/p>\n<p>Perda itu juga harus secara eksplisit mengadopsi Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Setiap praktik pembukaan lahan untuk ekspansi kawasan komersial dengan api harus dikategorikan sebagai pelanggaran serius.<\/p>\n<p>&#8220;Sejalan dengan prinsip tanggung jawab lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perda ini harus mewajibkan korporasi atau pemilik lahan besar yang terbukti melakukan atau membiarkan lahannya terbakar untuk menanggung beban pemulihan,&#8221; jelas dia.<\/p>\n<p>Korporasi atau pemilik lahan besar, tambah Ruspanda, harus diwajibkan mereklamasi, merevegetasi, dan mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah rusak.<\/p>\n<p>Dengan mengintegrasikan Permen ATR\/BPN No. 5 Tahun 2024 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, maka Perda Karhutla Kota Palembang ini akan menjadi payung hukum yang sangat kokoh.<\/p>\n<p>*Ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi memadamkan &#8216;niat&#8217; oknum yang ingin mengakali tata ruang melalui bencana. Komisi III DPRD siap membahas tuntas regulasi ini demi menyelamatkan tata ruang dan lingkungan Palembang dari kerusakan,&#8221; tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mendukung inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terus mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah menyatakan, sebagai mitra sejajar eksekutif yang membidangi langsung urusan tata ruang dan lingkungan, DPRD menilai langkah ini sangat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":50923,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[10592,8993,9949,29968,11891,29973],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/05\/IMG-20200515-WA0003-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-okr","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93523"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93523"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93523\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93524,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93523\/revisions\/93524"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50923"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93523"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93523"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93523"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}