
{"id":93563,"date":"2026-10-27T16:25:58","date_gmt":"2026-10-27T09:25:58","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93563"},"modified":"2026-10-27T17:30:48","modified_gmt":"2026-10-27T10:30:48","slug":"kejari-palembang-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pemeliharaan-lampu-jalan-ada-ppk-dan-penyedia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kejari-palembang-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pemeliharaan-lampu-jalan-ada-ppk-dan-penyedia\/","title":{"rendered":"Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Ada PPK dan Penyedia"},"content":{"rendered":"<div dir=\"auto\">\n<p><strong>PALEMBANG, fornews.co &#8211;<\/strong> Kepala Bidang (Kabid) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, inisial IS dan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri, inisial D, resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025.<\/p>\n<p>Penetapan tersangka itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melalui Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Achmad Arjansyah Akbar SH MH, didampingi Kasi Bidang Intelijen, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH, pada pres rilis di Aula Baharuddin Lopa Kejari Palembang, Selasa (27\/10\/2026).<\/p>\n<p>\u201cUntuk jumlah kerugian negara Rp3 miliar lebih. Kedua tersangka yang ditetapkan (IS dan D) dilakukan penahanan,\u201d ujar Ali Rizza, kepada awak media.<\/p>\n<p>Ali Rizza mengatakan, bahwa penetapan kedua tersangka itu hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IS dan D langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang , untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Hasil penyidikan, ungkap Rizza, Kejari Palembang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan itu. Penyidik menyebut, telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.<\/p>\n<p>&#8220;Kita sudah cek langsung di lapangan satu per satu, dari kegiatan yang telah dilaksanakan. Ditemukan ada kegiatan yang tak terpasang, tapi yang dilaporkan atau dipertanggungjawabkan itu tiang baru dipasang,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Rizza menjelaskan, bahwa saat proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 96 saksi. Mulai dari lingkungan Pemkot Palembang, BPKAD, Bappenda, DPRD Kota Palembang, pelaksana pekerjaan di lapangan, pihak kelurahan hingga RT.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, penyidik Kejari Palembang juga mengungkap adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Palembang, yang sebelumnya dikaitkan dengan kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Dari pemeriksaan awal, sempat muncul dugaan bahwa kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut merupakan Program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD kota Palembang,&#8221; jelas dia.<\/p>\n<p>Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keduanya juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 604 juncto Pasal 20C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha)<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Kepala Bidang (Kabid) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, inisial IS dan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri, inisial D, resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dishub Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersangka itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melalui Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93564,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[16149,10592,11092,30007,30008,11528],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/10\/IMG_20261027_172433.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-ol5","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93563"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93563"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93563\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93565,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93563\/revisions\/93565"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93564"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93563"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93563"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93563"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}