
{"id":93605,"date":"2026-11-03T20:45:10","date_gmt":"2026-11-03T13:45:10","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=93605"},"modified":"2026-11-03T21:16:27","modified_gmt":"2026-11-03T14:16:27","slug":"lakukan-akses-ilegal-sejak-2025-3-jenderal-termasuk-listyo-sigit-resmi-jadi-tersangka-penyadapan-presiden","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/lakukan-akses-ilegal-sejak-2025-3-jenderal-termasuk-listyo-sigit-resmi-jadi-tersangka-penyadapan-presiden\/","title":{"rendered":"Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co &#8211;<\/strong> Tiga jenderal polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) oleh Bareskrim Polri.<\/p>\n<p>Penetapan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang juga mantan Kapolri, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) itu, disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3\/10\/2026).<\/p>\n<p>Menurut Asep, para tersangka ini diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.<\/p>\n<p>&#8220;Hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Asep mengatakan, terhadap dugaan tindak pidana itu sudah terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka pun diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.<\/p>\n<p>Sejumlah nomor telepon, sambung dia, dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System, tanpa melalui proses verifikasi.<\/p>\n<p>&#8220;Nomor-nomor itu lalu disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Kemudian, para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha.<\/p>\n<p>&#8220;Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Berikutnya, jelas Asep, pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.<\/p>\n<p>Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,\u201d tandas dia. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Tiga jenderal polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) oleh Bareskrim Polri. Penetapan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang juga mantan Kapolri, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) itu, disampaikan Kabareskrim Polri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":93606,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[30029,30030,13895,21753,11400,30032,30031],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2026\/11\/IMG_20261103_211327.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-olL","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93605"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93605"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93605\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":93607,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93605\/revisions\/93607"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/93606"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93605"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93605"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93605"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}