JAKARTA, fornews.co — Upaya melindungi anak di ruang digital kini bergerak ke tahap yang lebih substantif, bukan lagi bertumpu pada aturan, tetapi pada perubahan cara mendampingi anak di tengah derasnya arus teknologi.
Pada akhirnya, PP Tunas menuntut perubahan yang lebih dalam terhadap peningkatan literasi digital, penguatan nilai, dan keterlibatan aktif semua pihak. Tanpa itu, regulasi akan tertinggal oleh kecepatan perubahan teknologi yang terus melaju.
Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, melihat persoalan utama justru berada di rumah.
Ketika anak tumbuh sebagai pengguna aktif teknologi, banyak orang tua belum memiliki bekal yang setara. Ketimpangan ini menciptakan ruang longgar dalam pengawasan.
“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya.
Padahal, perangkat kontrol telah tersedia di berbagai platform digital. Namun tanpa pemahaman, fitur tersebut tidak memberi dampak signifikan.
“Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa kehadiran orang tua, anak akan tetap menemukan cara untuk mengakses ruang digital.
PP Tunas sebagai kerangka, namun keberhasilannya bergantung pada sejauh mana keluarga, sekolah, dan masyarakat ikut bergerak.
“Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain.”
Bagi Rose Mini, persoalan ini tidak berhenti pada aspek teknis. Tanpa fondasi moral yang kuat, anak akan kesulitan menavigasi informasi yang begitu terbuka.
“Karakter seperti jujur, disiplin, itu berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, kurangnya empati dan kontrol diri sejak dini akan membuat anak mudah terseret pada konten yang tidak sesuai.
“Kalau anak hanya dihadapkan pada layar tanpa interaksi nyata, yang masuk justru ‘sampah’ informasi.”
Pandangan ini diperkuat Laras Sekarasih yang menilai pengaturan berbasis usia tidak cukup menjawab kompleksitas ruang digital anak.
“Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelasnya.
Laras menegaskan pentingnya dialog agar anak memahami batasan, bukan hanya mengikutinya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, mengingatkan bahwa kebijakan tidak akan efektif tanpa keterlibatan lingkungan terdekat.
“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujarnya.
Seto mendorong hubungan yang lebih terbuka agar anak merasa didengar, bukan hanya diatur.

Sementara itu, Andik Matulessy melihat kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas generasi mendatang.
Ia optimis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 akan memberikan dampak positif serta menekankan pentingnya aktivitas alternatif di sekolah.
“Saya yakin awalnya memang berat, tetapi ke depan kebijakan ini akan memberikan dampak positif,” ujarnya.
Andik menyebut dalam kurikulum perlu ditambahkan kegiatan fisik sebagai substitusi agar anak tidak hanya terpaku pada gawai.
Ia bahkan mendorong penguatan konten digital yang lebih edukatif dan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air.
Di sisi pengasuhan, Diena Haryana, melihat PP Tunas memberi legitimasi baru bagi orang tua.
“Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi berbagai pendekatan teknologi.
Menurutnya hal ini bukan pekerjaan mudah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi mendatang.
“Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” tandasnya.

















