TAPANULI, fornews.co — Pemulihan pascabencana di Sumatra Utara bergerak di dua jalur yang sama-sama menentukan masa depan, yaitu membangun kembali rumah warga yang rusak dan membenahi tata kelola ruang hidup yang selama ini rapuh.
Tanpa perubahan arah kebijakan, bantuan fisik berisiko menjadi tambal sulam di tengah ancaman bencana yang terus berulang.
Di Kabupaten Tapanuli Utara, 86 kepala keluarga menerima dana stimulan untuk memperbaiki hunian yang terdampak banjir dan longsor November 2025.
Penyaluran dilakukan di Kantor Bupati dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, bersama unsur pemerintah pusat dan daerah.
Bantuan senilai Rp15 juta untuk kerusakan ringan dan Rp30 juta untuk kerusakan sedang ditransfer langsung ke rekening warga.
Secara total, Rp10,8 miliar digelontorkan di Sumatra Utara, mencakup Tapanuli Utara, Deli Serdang, Tapanuli Selatan, dan Humbang Hasundutan.
Skema transfer langsung memberi ruang bagi warga untuk memperbaiki rumah secara mandiri.
Namun di balik angka-angka itu, tersimpan pertanyaan lebih besar apakah pemulihan ini cukup kuat untuk menghadapi risiko yang sama di masa depan?
Pemerintah menyatakan bahwa rekonstruksi harus mengarah pada ketangguhan patut diapresiasi.
Tetapi ketangguhan bukan hanya soal memperbaiki dinding dan atap, sebab menyangkut tata ruang, pengelolaan daerah aliran sungai, pengawasan izin usaha, hingga konsistensi penegakan hukum lingkungan.
Tanpa pergeseran kebijakan di tingkat hulu, biaya sosial dan fiskal akibat bencana akan terus berulang.
Kekhawatiran itu menguat ketika banjir kembali terjadi di Tapanuli Tengah. Di saat yang sama, pemerintah memutuskan mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Danantara untuk kemudian dikelola BUMN.
Tidak cukup itu, pemerintah juga membuka peluang peninjauan ulang terhadap izin-izin tersebut. Kebijakan ini menuai sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar merupakan koreksi atas kerusakan ekologis atau hanya konsolidasi aset dalam format berbeda.
Menurutnya, pencabutan izin semestinya menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh, pertanggungjawaban hukum korporasi, dan pemulihan ekosistem yang rusak.
Sorotan utama WALHI adalah transparansi. Hingga kini, dokumen resmi pencabutan izin, indikator pelanggaran, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan belum sepenuhnya terbuka.
Tanpa akses publik terhadap informasi tersebut, sulit memastikan bahwa keputusan pemerintah berbasis bukti dan mengedepankan keadilan ekologis.
Permintaan keterbukaan informasi telah diajukan kepada kementerian terkait, namun publik masih menunggu jawaban yang komprehensif.
Isu krusial lainnya adalah kelanjutan proses hukum. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan sanksi pidana, perdata, atau kewajiban restorasi.
Jika tanggung jawab berhenti pada administrasi, maka beban kerusakan tetap ditanggung masyarakat dan lingkungan. Apakah negara berani memastikan akuntabilitas hingga tuntas?
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida, mengingatkan bahwa kerusakan di darat berdampak langsung pada pesisir dan laut.
Pengelolaan hutan dan lahan di hulu yang abai pada daya dukung lingkungan akan memperparah sedimentasi, banjir, dan krisis ekosistem pesisir.
Karena itu, rencana pemulihan perlu dirancang dalam satu kesatuan lanskap dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan masyarakat terdampak, termasuk nelayan.
Rangkaian kebijakan hari ini memperlihatkan dua wajah negara, respons cepat membantu warga memperbaiki rumah dan keputusan strategis mengelola ulang izin usaha.
Tantangannya adalah memastikan kedua jalur ini bertemu dalam visi yang sama yaitu membangun sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Bantuan stimulan memberi napas bagi keluarga yang ingin kembali menata hidup. Namun, ketangguhan sejati baru terwujud ketika rehabilitasi fisik disertai reformasi tata kelola sumber daya alam.
Tanpa itu, pemulihan hanya akan berjalan di tempat, sementara risiko terus bergerak lebih cepat daripada perubahan kebijakan.

















