PALEMBANG, fornews.co – Warga Dusun I RT 01 Kelurahan SP Padang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhamad Victor (47), menjadi korban dugaan penipuan bisnis dapur pada program makanan bergizi gratis (MBG), hingga mengalami kerugian sebesar Rp555 juta
Korban Victor yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Feri Apriansyah SH dan rekan-rekan, melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Sumsel. Laporan di Mapolda Sumsel itu diterima dengan nomor laporan: STTLP/B/398/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan dan ditandatangani Paur Siaga 1, Ipda Setia Gunawan SPsi.
Kuasa Hukum korban Victor, Advokat Feri Apriansyah SH menyatakan, bahwa klien mereka diduga ditipu oleh terlapor berinisial DSR dan istrinya AS, hingga mengalami kerugian mencapai Rp555 juta.
Dugaan penipuan itu, sambung dia, bermula terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Perumahan OPI Regency 5, Kelurahan Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Awalnya antara korban dan terlapor ini melakukan Kerjasama usaha permodalan terkait pembangunan dapur MBG. Perjanjian Kerjasama itu, sambung dia, tertuang dalam akta perjanjian Kerjasama di hadapan Notaris Dhini Gustiara SH MKn.
“Saat itu, klien kami menyerahkan uang Rp300 juta yang dikirimkan ke nomor rekening BCA 853034XXXX atas nama terlapor DSR. Dalam perjanjiannya, terlapor DSR dan AS akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu empat bulan,” ujar dia kepada awak media, Senin (16/3/2026).
Bahkan, kata Feri, selain mengembalikan uang pinjaman, terlapor DSR dan AS juga akan memberikan keuntungan dari usaha dapur MBG tersebut. Sehingga uang yang akan diterima korban sesuai perjanjian tersebut senilai Rp360 juta.
“Tetapi, bukannya untung yang didapat, malah semua uang klien kami tak pernah dikembalikan oleh para terlapor. Lalu setelah ditemui klien kami, para terlapor tetap tak mengembalikan uangnya. Malahan terlapor menyerahkan surat jaminan yang diduga palsu kepada korban,” kata dia.
Akibat kejadian ini, ungkap Feri, klien mereka mengalami kerugian mencapai Rp555 juta. Uang dengan nilai tersebut sudah termasuk sejumlah keuntungan dari usaha MBG tersebut dalam beberapa bulan.
”Kita minta kepada penyidik Polda Sumsel untuk segera mengusut kasus dugaan penipuan sesuai pasal 492 dan atau 486 KUHP,” tandas dia. (aha)

















