PALEMBANG, fornews.co – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih digugat secara perdata oleh warga Kota Prabumulih sebesar Rp2,5 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan inisial KR dan RI itu terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat tidak dipenuhinya perjanjian tertulis yang telah disepakati.
Menurut Kuasa Hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH dari SHS Law Firm, gugatan dari perkara itu sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Kelas II, dengan nilai tuntutan mencapai Rp2,5 miliar.
“Gugatan ini diajukan karena pihak tergugat diduga kuat tidak melaksanakan isi perjanjian tertulis yang telah dibuat secara sah, yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Ria saat ditemui di Kantor SHS Law Firm di Palembang, Selasa (27/1/2026).
Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, kata Sri Agria, klien mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.
“Perjanjian itu tidak dipenuhi, sehingga klien kami mengalami kerugian nyata. Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak dan keadilan,” kata dia.
Kemudian, ungkap Sri Agria, nilai gugatan Rp2,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari kerugian ekonomi, potensi kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil berupa terganggunya ketenangan hidup dan reputasi sosial para penggugat.
Sementara, Asisten Advokat, Fathurrahman Naufal SH meneruskan, bahwa gugatan ini tidak semata-mata berorientasi pada nilai ganti rugi. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut prinsip kepastian hukum.
“Perjanjian yang sah harus dihormati dan dilaksanakan. Gugatan ini adalah bentuk keberanian warga negara dalam menuntut hak melalui mekanisme hukum,” jelas dia.
Terkait gugatan tersebut, terang dia, telah disusun secara sistematis dan berlandaskan kaidah hukum perdata. Pihaknya telah menguraikan unsur perbuatan melawan hukum secara lengkap.
“Mulai dari adanya perjanjian, dugaan pelanggaran, kerugian yang timbul, hingga hubungan sebab-akibatnya. Secara yuridis, gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” terang dia.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil, sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan secara proporsional,” tandas dia.
Dalam petitum gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar. (kaf)

















