JAKARTA, fornews.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ).
Setelah penyidikan rampung, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan tersangka AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
OJK melaporkan dengan proses tahap II tersebut, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik OJK ke jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi yang dilakukan sejak 2017 hingga 2023.
Para tersangka diduga menawarkan imbal hasil tetap per bulan kepada masyarakat, meski kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga pemberi pinjaman, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi publik.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Proses hukum sempat terkendala karena kedua tersangka diketahui berada di Doha, Qatar, dan tidak kooperatif.
OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada November 2024.
Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor.
Melalui kerja sama NCB to NCB serta dukungan KBRI di Qatar, AAG dan APP akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK dalam penanganan perkara ini.
OJK menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi investor serta masyarakat.
















