FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Warga Prabumulih Gugat PHR Zona 4 Sebesar Rp2,5 Miliar, Buntut Dugaan Ingkar Janji

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:05
Kuasa Hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH dari SHS Law Firm. (fornews.co/ist)

Kuasa Hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH dari SHS Law Firm. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih digugat secara perdata oleh warga Kota Prabumulih sebesar Rp2,5 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan inisial KR dan RI itu terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat tidak dipenuhinya perjanjian tertulis yang telah disepakati.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH dari SHS Law Firm, gugatan dari perkara itu sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Kelas II, dengan nilai tuntutan mencapai Rp2,5 miliar.

BacaJuga

3 Sumur Infill Baru di PHR Zona 4 Potensi Sumbang Produksi Minyak Nasional lebih 1400 BOPD

Momen HLUN, Puluhan Lansia Desa Pangkul Prabumulih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PHR Dorong Pemuda Berprestasi Kabupaten PALI Lewat Beasiswa Non-Ikatan Dinas

Load More

“Gugatan ini diajukan karena pihak tergugat diduga kuat tidak melaksanakan isi perjanjian tertulis yang telah dibuat secara sah, yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Ria saat ditemui di Kantor SHS Law Firm di Palembang, Selasa (27/1/2026).

Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, kata Sri Agria, klien mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

“Perjanjian itu tidak dipenuhi, sehingga klien kami mengalami kerugian nyata. Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak dan keadilan,” kata dia.

Kemudian, ungkap Sri Agria, nilai gugatan Rp2,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari kerugian ekonomi, potensi kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil berupa terganggunya ketenangan hidup dan reputasi sosial para penggugat.

Sementara, Asisten Advokat, Fathurrahman Naufal SH meneruskan, bahwa gugatan ini tidak semata-mata berorientasi pada nilai ganti rugi. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut prinsip kepastian hukum.

“Perjanjian yang sah harus dihormati dan dilaksanakan. Gugatan ini adalah bentuk keberanian warga negara dalam menuntut hak melalui mekanisme hukum,” jelas dia.

Terkait gugatan tersebut, terang dia, telah disusun secara sistematis dan berlandaskan kaidah hukum perdata. Pihaknya telah menguraikan unsur perbuatan melawan hukum secara lengkap.

“Mulai dari adanya perjanjian, dugaan pelanggaran, kerugian yang timbul, hingga hubungan sebab-akibatnya. Secara yuridis, gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” terang dia.

“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil, sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan secara proporsional,” tandas dia.

Dalam petitum gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar. (kaf)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: ingkar janjiKota PrabumulihPerbuatan Melawan HukumPHR Zona 4PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gempa Gunung Kidul Terasa hingga Jawa Timur

Next Post

Komdigi Antisipasi Penipuan Online, Pemilik Nomor Seluler Wajib Registrasi Biometrik

Peserta Diseminasi tentang Transformasi Ekonomi di Wilayah Penghasil Batubara Provinsi Sumsel, yang diinisiasi Yayasan Mitra Hijau di Hotel The Zuri, Palembang, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Transformasi Ekonomi di Sumsel sebagai Wilayah Penghasil Batubara Perlu Disiapkan Sejak Dini

Selasa, 22 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Diversifikasi keterampilan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan khususnya perempuan, menjadi satu dari tiga isu yang dibahas pada...

Read more
Hasil patroli KRYD pada Sabtu dan Minggu malam kemarin, Polrestabes Palembang mengangkut 107 sepeda motor dengan knalpot brong.(fornews.co/ist)

Pakai Knalpot Brong, Sebanyak 107 Sepeda Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026). (fornews.co/ist)

Berawal dari Curiga, Polres Lubuklinggau Ciduk Pasutri Asal Bengkulu saat Ditemukan 50 Ekstasi Bentuk Granat

Selasa, 22 September 2026
Korban ASN di Kabupaten OKI ditemukan sudah tak bernyawa di halaman depan Masjid At-Taqwa, Senin (21/9/2026) siang. (fornews.co/ist)

Pisau Tertancap di Dada, ASN di Kabupaten OKI Ini Ditemukan Bersimbah Dara dan Tak Bernyawa

Senin, 21 September 2026
Majelis Hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti pada sidang dengan agenda putusan di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Senin (21/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis Divonis 4 Tahun Penjara, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Irigasi

Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In