FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Warga Prabumulih Gugat PHR Zona 4 Sebesar Rp2,5 Miliar, Buntut Dugaan Ingkar Janji

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:05
A A
Kuasa Hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH dari SHS Law Firm. (fornews.co/ist)

Kuasa Hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH dari SHS Law Firm. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih digugat secara perdata oleh warga Kota Prabumulih sebesar Rp2,5 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan inisial KR dan RI itu terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat tidak dipenuhinya perjanjian tertulis yang telah disepakati.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, Sri Agria Sekar Retno, SH dari SHS Law Firm, gugatan dari perkara itu sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Kelas II, dengan nilai tuntutan mencapai Rp2,5 miliar.

BacaJuga

PHR Dorong Pemuda Berprestasi Kabupaten PALI Lewat Beasiswa Non-Ikatan Dinas

Optimalkan Teknologi Digital dan Kolaborasi Strategis, Cara PHR Zona 4 Jaga Keberlangsungan Hulu Migas

Pipa Pertamina Bocor, Sungai Sedupi Tergenang Limbah Minyak dan Satu Warga Prabumulih Keracunan

Load More

“Gugatan ini diajukan karena pihak tergugat diduga kuat tidak melaksanakan isi perjanjian tertulis yang telah dibuat secara sah, yang sebelumnya telah disepakati,” ujar Ria saat ditemui di Kantor SHS Law Firm di Palembang, Selasa (27/1/2026).

Akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, kata Sri Agria, klien mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

“Perjanjian itu tidak dipenuhi, sehingga klien kami mengalami kerugian nyata. Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak dan keadilan,” kata dia.

Kemudian, ungkap Sri Agria, nilai gugatan Rp2,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari kerugian ekonomi, potensi kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil berupa terganggunya ketenangan hidup dan reputasi sosial para penggugat.

Sementara, Asisten Advokat, Fathurrahman Naufal SH meneruskan, bahwa gugatan ini tidak semata-mata berorientasi pada nilai ganti rugi. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut prinsip kepastian hukum.

“Perjanjian yang sah harus dihormati dan dilaksanakan. Gugatan ini adalah bentuk keberanian warga negara dalam menuntut hak melalui mekanisme hukum,” jelas dia.

Terkait gugatan tersebut, terang dia, telah disusun secara sistematis dan berlandaskan kaidah hukum perdata. Pihaknya telah menguraikan unsur perbuatan melawan hukum secara lengkap.

“Mulai dari adanya perjanjian, dugaan pelanggaran, kerugian yang timbul, hingga hubungan sebab-akibatnya. Secara yuridis, gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” terang dia.

“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil, sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan secara proporsional,” tandas dia.

Dalam petitum gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar. (kaf)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: ingkar janjiKota PrabumulihPerbuatan Melawan HukumPHR Zona 4PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gempa Gunung Kidul Terasa hingga Jawa Timur

Next Post

Komdigi Antisipasi Penipuan Online, Pemilik Nomor Seluler Wajib Registrasi Biometrik

Kasi Penkum, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH, MH saat dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kabag TU Kejati Sumsel, di Aula Kejati Sumsel, Senin (25/5/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

11 Pejabat Eselon III dan IV Kejati Sumsel Dilantik, Kasi Penkum Vanny Yulia Duduki Jabatan Baru Kabag TU

Senin, 25 Mei 2026

PALEMBANG, fornews.co - Sebanyak 11 pejabat Eselon III dan IV pada wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dilantik dan diambil sumpah...

Read more
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, didampingi jajaran direksi PLN saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Sabtu (23/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Listrik di Sebagian Sumatera Padam, PLN Sebut 176 Gardu Induk Terganggu Cuaca Buruk dan Minta Maaf

Sabtu, 23 Mei 2026
DPO dari Kejari Muba, terpidana Fahrul Rozi Als Balung, usai diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel, di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, pada Jumat (22/5/2026) malam. (fornews.co/foto: ist)

DPO Kasus Pelecehan Seksual Kejari Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel Usai Sembunyi di Kebun

Sabtu, 23 Mei 2026
Jajaran Polres Musi Rawas menangkap pemilik ponpes di Kota Lubuklinggau, terkait dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati. (fornews.co/foto: ist)

Diangkut ke Polres Musi Rawas, Pemilik Ponpes di Lubuklinggau Ini Akui Setubuhi Santriwati

Kamis, 21 Mei 2026
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho, menunjukan barang bukti, saat jumpa pers di Mapolsek Sukarami, Rabu (20/5/2026). (fornews.co/foto:ist)

Gak Pake Lama, Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Ciduk Residivis yang Embat Motor Tetangga

Rabu, 20 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In