PALEMBANG, fornews.co – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se – Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2022, menjadi momen Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI) Sumsel membentuk Forum Peduli Cagar Budaya.
Menurut Ketua IALI Sumsel Sri Novi Adrianti, deskripsi dari tugas Forum Peduli Cagar Budaya ini untuk mendorong terbentuknya Badan Pengelola Cagar Budaya Sumsel, untuk penyelamatan cagar budaya melalui perencanaan lanskap di Sumsel, sebagai implementasi dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya lokal Sumsel.
“Ini mendorong lahirnya regulasi dari Badan Pengelola Cagar Budaya Sumsel berupa Pergub, Perda dan/atau Perwali. Guna mengelola dan mengawasi perencanaan cagar budaya, sebagai bagian dari lanskap budaya Sumsel yang mengatur hak atas hidup di lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan (PP no. 22 tahun 2021; Walhi, 2018),” ujar dia, Sabtu (10/12/2022).
Berikutnya, ungkap dia, melakukan advokasi untuk semua pemangku kepentingan yang menjadi bagian dari pengelolaan cagar budaya di Sumsel.
“Tujuannya, menguatkan tanggungjawab keprofesian dari anggota forum untuk mengedukasi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat,” ungkap dia.
Regulasi tersebut, jelas perempuan yang akrab disapa Yanti Mochtar itu, untuk mengevaluasi regulasi secara berkala, serta mengawasi jalannya perencanaan yang multi-disiplin dan syarat akan teori perencanaan dan arsitektur lanskap.
“Forum sebagai bentuk implikasi lanjutan terhadap pengakuan universal HAM atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan,” jelas dia.
Nah, tanggungjawab profesi ini, tegas Yanti, harus mampu mendorong rekan-rekan lintas profesi untuk membawa dampak yang luas bagi masyarakat lokal Sumsel.
“Terutama masyarakat budaya yang mendapat imbas langsung dari penyalahgunaan dan penyimpangan dari perencanaan tata ruang luar yang telah terencana, terancang, dan bahkan terbangun, tanpa adanya pengawasan dari profesi terkait,” tandas dia.
Arsitek lanskap ini merupakan praktik perwujudan lingkungan binaan manusia, yang terfokus pada perancangan ruang luar yang dibentuk oleh alam, manusia, dan interaksi dari keduanya.
Praktik arsitektur lanskap meliputi Analisis, inventorisasi, dan perencanaan lokasi dan lahan; Desain penanaman, ruang luar, dan infrastruktur ruang luar beserta spesifikasi konstruksinya; Kepranataan dan kesesuaian dengan regulasi; Analisis sosial, politik, ekonomi, budaya, dan keberlanjutannya; Evaluasi lokalitas; serta Pengabdian masyarakat lokal/masyarakat budaya setempat. (aha)

















