JAKARTA, fornews.co — Upaya pemerintah membendung maraknya kejahatan digital kini memasuki tahap baru. Mulai 2026, setiap nomor seluler wajib diregistrasi menggunakan data biometrik guna mengantisipasi penipuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menekankan penguatan identitas pengguna kartu SIM melalui verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Keluhan terbesar masyarakat datang dari panggilan dan pesan yang tidak jelas asal-usulnya,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari.
Ia menjelaskan, perubahan sistem registrasi dilakukan karena modus kejahatan digital semakin canggih dan banyak memanfaatkan nomor anonim.
Bahkan, nomor sekali pakai kerap digunakan untuk scam, phishing, hingga pembobolan akun melalui OTP.
Menkomdigi menyebut dengan biometrik, setiap nomor bisa dipastikan terhubung dengan identitas yang sah.
Dalam mekanisme baru ini, pendaftaran kartu SIM tidak hanya memasukkan data kependudukan, tetapi juga memindai wajah pengguna.
Sistem tersebut diharapkan menutup celah penggunaan nomor anonim yang selama ini menjadi pintu masuk berbagai penipuan digital.
Menurut Meutya, tujuan utama kebijakan ini bukan membatasi masyarakat, melainkan memberi rasa aman saat berkomunikasi melalui telepon maupun pesan daring.
“Sejak awal kami ingin melindungi warga, agar mereka tidak lagi mudah menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki satu identitas serta mewajibkan operator menjaga data pribadi pelanggan sesuai peraturan perundang-undangan.
Program ini merupakan kelanjutan penataan registrasi kartu SIM yang telah dimulai sejak 2014.
Namun, meningkatnya risiko di ruang digital membuat pemerintah menilai validasi identitas harus diperkuat.
Dengan registrasi biometrik, pemerintah berharap penipuan online dapat ditekan dari sumbernya, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih maksimal di tengah aktivitas digital yang semakin padat.

















