BATURAJA, fornews.co – Beredarnya informasi masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat Prona harus memeriksa dan mengambil sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, dikeluhkan sebagian masyarakat.
“Saya ini tinggalnya jauh pak. Pertama dulu buat sama RT tapi sekarang RT-nya bilang kalau mau ambil sertifikat atau ngecek sertifikatnya sudah selesai atau belum, langsung datang ke kantor BPN,” kata Zamzuri warga Desa Air Paoh saat ditemui di kantor BPN OKU, Rabu (16/5).
Sementara itu, Kasi Konflik Sengketa Pertanahan BPN OKU, Djauhari Darmawan, membantah informasi yang beredar tersebut. Menurutnya, BPN OKU tidak pernah mengeluarkan peraturan setiap warga yang akan mengambil sertifikat Prona harus ambil sendiri ke kantor BPN. Bahkan kata Djauhari, BPN malah sangat berkeinginan agar peran RT seperti awal pembuatan sertifikat Prona kembali difungsikan.
“Hanya saja, banyak laporan masyarakat ke BPN yang mengatakan bahwa mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum RT untuk menebus sertifikat yang telah selesai. Makanya kita berlakukan proses seperti ini bagi warga yang ingin ambil sertifikat bisa ambil sendiri ke BPN,” kata Djauhari.
Namun kata Djauhari, BPN tidak akan menolak jika warga ingin pembuatan dan pengambilan Prona diurus oleh RT asal setiap warga yang ingin diurus RT harus membuat surat kuasa kepada RT.
“Seharusnya enak pak RT saja yang ngurusi semua, warga enak kita juga enak berurusan dengan RT-nya. Silakan saja kalau mau kolektif dengan RT asal ada surat kuasa,” ujar Djauhari. (gus)