PALEMBANG, iNewspalembang.id – Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), inisial MA, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet, pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/Instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023.
Penetapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, tim penyidiksudah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, sambung dia, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024,” ujar dia, Jumat (26/4/2024).
Vanny mengungkapkan, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bawa dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000,” ungkap dia.
Perbuatan tersangka MA, jelas Vanny, melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas dia.
Vanny menerangkan, bahwa tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 87 orang. Terkait modus operandi dalam kasus ini, yakni adanya markup harga langganan internet desa.
”Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas dia. (aha)

















