PALEMBANG, fornews.co – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pegawai swasta, dengan ketentuan gaji yang dilaporkan dibawah Rp5 juta.
Dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan ini, merupakan salah satu program untuk pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Sejumlah pegawai penerima bantuan langsung tunai tersebut, hanya menabung dana yang diperolehnya. Dari 20 pegawai swasta penerima dana BSU yang ditemui penulis di Palembang, lima pegawai memilih untuk menabung itu sebagai simpanan, dan modal usaha yang baru dirintis sejak pandemi.
Seperti Weny Wahyuni, 35, pegawai swasta, di Palembang. Weny setiap hari bekerja mengunggah berita ke website perusahaannya. Dia sudah 8 tahun bekerja dan mendapat gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan. Karena itu, perusahaan mendaftarkan dirinya sebagai salah satu penerima BSU.
Suaminya juga bekerja pada salah satu universitas swasta di Palembang. Dalam sebulan, keduanya memperoleh pendapatan total sekitar Rp6 juta. Mereka mengeluarkan dana Rp4,5 juta setiap bulannya, untuk membayar cicilan rumah, tagihan listrik dan air, serta membeli kebutuhan pokok. Dengan begitu, gaji yang mereka terima setiap bulan, sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Karena alasan itulah, dana BSU yang sudah diterimanya untuk 2 bulan, yakni Agustus dan September 2020, sebesar Rp1,2 juta hanya disimpan dulu di rekening tabungannya. Rencananya, uang itu akan dipakai sebagai sebagai tambahan modal usaha kurma yang dirintisnya sejak awal pandemi. Weny bersama suaminya, membuka usaha penjualan kurma dengan modal awal sebesar Rp670 ribu. Hingga kini, usahanya tersebut memiliki omzet mencapai Rp800 ribu setiap bulan.
Penerima BSU lainnya, Eko Prasetyo, seorang pegawai swasta di Palembang. Pandemi COVID-19 juga berdampak pada perusahaan tempatnya bekerja. Manajemen perusahaan memangkas gajinya. Selama bekerja, dia mendapat penghasilan Rp3,6 juta setiap bulan. Karena gajinya dipotong Rp500 ribu, kini ia hanya menerima Rp3,1 juta.
Karena sesuai kriteria, perusahaan mendaftarkan Eko sebagai salah satu penerima dana BSU. Dana bantuan yang telah diterimanya sebesar Rp1,2 juta, untuk periode Agustus-September 2020. Uang tersebut masih disimpan di tabungan, sebagai dana cadangan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami simpan uangnya di bank, untuk keperluan kami. Apalagi gaji saya dipotong,” kata Eko.
Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel, Arief Budiarto menjelaskan total kepesertaan BP Jamsostek Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) sebanyak 2.072.682 tenaga kerja. Rinciannya, 899.809 tenaga kerja penerima upah dan 91.136 tenaga kerja bukan penerima upah. Sisanya 1.081.738 tenaga kerja jasa kontruksi.
Penerima BSU ini, kata Arief, dipilih berdasarkan kategori tenaga kerja penerima upah. Total sebanyak 899.809 tenaga kerja kategori penerima upah. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 267.673 tenaga kerja di Sumatra Selatan yang berpotensi mendapatkan dana BSU.
“Syaratnya, perusahaan mengajukan data rekening untuk mendapatkan BSU yang telah ditentukan,” katanya.
Setelah mengajukan permohonan dengan mengisi data rekening. Pihak BP Jamsostek Sumbagsel, akan melakukan tiga tahapan validasi. Pertama, validasi awal, yang dilakukan dengan pihak eksternal perbankan. Tujuannya untuk mengecek apakah rekening tenaga kerja tersebut aktif, dan sah sebagai anggota BP Jamsostek Sumbagsel.
Kedua, BP Jamsostek melakukan validitas internal, atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria. Seperti tertera pada Permenaker 14 tahun 2020 terkait keaktifan, dan batas maksimal upah yang ditetapkan. Juga, memastikan calon penerima ini dari kategori penerima upah.
Ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Tujuannya untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda.
“Dalam tahap ini kami bekerjasama dengan 127 bank di Indonesia, untuk memastikan rekening para tenaga kerja. Setelah itu, datanya dilaporkan ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan dan diserahkan ke Kemenaker. Barulah dana dicairkan,” kata Arief.
Dia menjelaskan, BSU telah dicairkan dua termin, yakni Agustus dan September 2020. Pencairannya dilakukan Kementerian Tenaga Kerja ke rekening penerima dana BSU. Secara keseluruhan, pencairan dana telah dilakukan kepada 3,5 juta nomor rekening BP Jamsostek untuk termin pertama dan kedua, 2020.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, jumlah pekerja di provinsi Sumsel mencapai 3.968.499 jiwa. Menurutnya, jumlah kepesertaan BP Jamsostek di Sumbagsel saat ini, belum optimal. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BP Jamsostek.
Jika belum, ia mengimbau perusahaan segera mendaftarkan karyawannya dalam program BP Jamsostek. Karena jaminan sosial ini, sangat bermanfaat melindungi tenaga kerja, dari ancaman kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami akan selalu mensosialisasikan manfaat Jamsostek ini, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” kata Arief.
Bantuan Harus Tepat Sasaran
Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, untuk menjaga daya beli masyarakat, yang menurun akibat pandemi COVID-19. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai belum akan mampu mendorong tingkat konsumsi masyarakat kembali ke level normal sampai akhir tahun 2020.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Yan Sulistyo menilai program ini belum akan efektif meningkatkan konsumsi masyarakat, karena sebagian penerima dana BSU, lebih memilih untuk menyimpan dananya di rekening tabungan.
“Menurut saya kebijakan BSU yang dilakukan pemerintah itu mubazir. Sudah dua bulan pencairan bantuan, pada Agustus dan September 2020. Namun belum menunjukkan kondisi ekonomi yang baik,” kata Yan Sulisyto.

Beberapa bulan sebelumnya, Sumsel masih mencatatkan deflasi. Deflasi yang terjadi pada masa pandemi COVID-19, cerminan kondisi rendahnya daya beli masyarakat. Jika pasokan tetap, namun permintaan masih rendah, maka akan diikuti dengan penurunan harga.
Menurutnya, deflasi ini bukan hanya disebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk membeli barang. Karena, pekerja yang mendapatkan bantuan BSU, merupakan pekerja yang mendapatkan upah. Sehingga mereka lebih menahan diri untuk berbelanja pada masa pandemi ini.
Dia menilai pekerja yang sudah mendapatkan upah, kondisinya berbeda dengan pekerja yang terdampak PHK. Karena mereka yang hubungan kerjanya diputus, tidak memiliki penghasilan setiap bulannya.
Karena itu, bantuan langsung tunai tersebut, dinilai lebih tepat jika ditujukan kepada masyarakat yang terkena PHK. Sehingga, mereka bisa membelanjakan dan memanfaatkannya, untuk mencukupi kebutuhan pangan mereka.
“Saya harap bantuan-bantuan lebih tepat sasaran, agar konsumsi menjadi normal,” katanya.

Pengamat ekonomi di Sumsel, Rabin Ibnu Zainal memiliki pandangan berbeda. Ia menilai program BSU ini akan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat.
“Saat ini sektor produksi melemah, dampaknya banyak buruh yang di-PHK dan dirumahkan. Bantuan ini sangat baik, apalagi bantuan tersebut diberikan langsung ke rakyat ditengah ekonomi yang sulit,” kata Rabin.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bina Darma Palembang ini, menjelaskan dalam ekonomi makro, jika ada uang maka sisi permintaan akan bergerak. Maka produksi juga akan bergerak, sehingga perlambatan ekonomi dapat dicegah. Dia berharap penerima bantuan BSU ini dapat menggunakan dana tunai tersebut, untuk konsumsi produk dalam negeri, bukan produk dari luar.
“Harapannya masyarakat lebih sadar untuk mengkonsumsi dana bantuan tersebut. Dana itu harusnya hanya untuk belanja produk dalam negeri,” kata Rabin.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, menyebutkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan mengalami kontraksi -1,37 pada triwulan kedua tahun 2020. Selama tiga bulan terakhir, sejak Juli hingga September 2020, masih mengalami deflasi.

Kepala BPS Sumsel, Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan krisis ekonomi pada masa pandemi ini, tidak sama seperti krisis global pada 1998 lalu. Karena pandemi yang mengharuskan pembatasan sosial ini, sangat berdampak pada banyak sektor. Operasional transportasi publik, mall, kafe, restoran dan rumah makan di Palembang, serta beberapa wilayah di Sumsel, harus ditutup beberapa waktu. Penutupan ini mengakibatkan tidak adanya pemasukan bagi dunia usaha dan mengganggu aktivitas ekonomi. Sektor lain yang masih tetap berjalan, kata Endang, diantaranya pertanian dan perkebunan.
Sektor UMKM, menurut dia, terus bertahan di tengah pandemi. Sehingga, sektor ini diyakini akan menyerap tenaga kerja di Sumsel. Karena itu Endang menilai stimulus pemerintah dibutuhkan dan diharapkan segera dicairkan. Namun, bantuan tersebut harus tepat sasaran, jangan sampai deflasi terus terjadi di Sumsel.
“Jadi kalau disebut daya beli masyarakat menurun, menurut saya tidak pas. Karena, masyarakat lebih kepada menahan diri. Jadi kita akan lihat apakah pada triwulan ketiga 2020, ekonomi membaik atau belum. Intinya untuk memperbaiki ekonomi, semua masyarakat harus tetap sehat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Endang.

Kepala Bank BI Perwakilan Sumsel, Hari Widodo mengakui triwulan kedua tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di Sumsel mengalami kontraksi -1,37 persen. Meski belum sepenuhnya pulih, ia memprediksi pada triwulan ketiga 2020 ini, pertumbuhan ekonomi di Sumsel sudah semakin membaik. Menurutnya, pemulihan ekonomi akan sejalan dengan pemulihan kesehatan masyarakat.
Indikator perbaikan di antaranya masyarakat sudah berkunjung ke pusat perbelanjaan seperti mall, pasar trandisional dan sebagainya. Artinya, aktivitas ekonomi masyarakat yang kemarin menurun, kini mulai intens dan menunjukkan peningkatan. Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Bantuan langsung tunai yang disalurkan pemerintah, diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi. (lim)
















