JAKARTA, fornews.co-Perjanjian Kemitraan Komprehensif Bidang Ekonomi atau Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akhirnya resmi berlaku mulai 5 Juli 2020.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menyatakan, bahwa CEPA tersebut telah ditandatangani pada 4 Maret 2019, dan Diratifikasi melalui UU No. 1/2020 tanggal 28 Februari 2020.7.9
“IA-CEPA ini tidak hanya mencakup perjanjian perdagangan barang, jasa dan investasi, tetapi juga kerja sama Pelatihan Pendidikan Vokasi (Vocational Education Training – VET), Pendidikan Tinggi, dan Sektor Kesehatan,” ujar Menlu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/7).
Retno mengungkapkan, dengan IA-CEPA ini, maka Indonesia akan mendapat keuntungan, seperti melalui peluang peningkatan ekspor Indonesia dengan dihilangkannya bea masuk impor Australia menjadi 0 persen.
“Ini akan menguntungkan ekspor Indonesia ke Australia, seperti produk tekstil, produk otomotif, elektronik, produk perikanan dan peralatan komunikasi,” ungkap dia.
Kemudian, terang Retno, IA-CEPA juga menciptakan iklim yang kondusif untuk peningkatan investasi Australia di Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan tinggi.
Karena melalui implementasi IA-CEPA ini, ada potensi peningkatan GDP Indonesia sebesar 0.23% atau penambahan sebesar AUD 1.65 miliar per tahun.
“Seluruh perkembangan ini diharapkan dapat berkontribusi pada percepatan pemulihan ekonomi,” tandas dia. (aha)
















