PALEMBANG, fornews.co – Sehari setelah terbitnya Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Kapolri langsung mencabut Surat Telegram tersebut dengan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang diterbitkan tanggal 6 April 2021, setelah menerima masukan berbagai pihak.
Meski telah dicabut, ST Kapolri tanggal 5 April 2021 tetap mendapat perhatian serius dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.
Dalam Surat Telegram huruf B poin 1 disebutkan, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanistik. Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan ini berlawanan dengan ayat (2) Pasal 4 UU Pers: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, ayat (3) Pasal 4 UU Pers juga menyebutkan, “untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tentu, dalam menyajikan pemberitaan, pers juga memiliki koridor tersendiri yang telah jelas diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Penerbitan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri ditujukan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik (huruf B) dan bukan semata-mata mengatur program kehumasan Polri. Oleh karena itu, Surat Telegram ini dikhawatirkan juga akan diterapkan pada peliputan-peliputan media massa/pers pada umumnya yang melakukan peliputan kegiatan-kegiatan Kepolisian.
Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan Kepolisian dikhawatirkan justru akan menutup upaya bersama untuk mewujudkan reformasi di tubuh Kepolisian. Padahal, transparansi menjadi salah satu syarat utama dalam proses perbaikan kinerja dan profesionalitas Kepolisian.
Adapun, untuk poin-poin isi Surat Telegram Kapolri Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 lainnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai isi materinya telah sesuai dengan UU Pers dan P3SPS.
Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Wawan Abk menyampaikan sikap Komite Keselamatan Jurnalis atas terbitnya ST Kapolri tersebut. Pertama, mendesak Kepolisian RI untuk tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan Kepolisian. “Pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers,” tegasnya, Selasa.
Kedua, Komite Keselamatan Jurnalis juga meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan. Ketiga, mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
“Meski Surat Telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan,” imbuhnya.
ST Kapolri tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, penerbitan Surat Telegram tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Lembaga Kepolisian.
Terpisah, Ketua AJI Palembang Prawira Maulana mengatakan, pihaknya sudah mengetahui tentang telegram Kapolri tersebut. Ada point aneh di point 1 telegram itu, media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas.
“Yang kami tahu TR itu ditujukan pada internal Polri, bukan ke masyarakat umum. Diksi ‘media’ pada point itu tak jadi masalah jika konteks yang dimaksud adalah media internal Polri sendiri, karena itu bukan produk pers. Tapi, diksi itu akan rancu dan misleading jika yang dimaksud adalah media massa dalam hal ini produk pers. Jika ditujukan pada media secara umum maka point pada TR itu salah alamat,” tukas Prawira. (yas)
















