PALEMBANG, fornews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palembang, meringkus oknum Lurah Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Zainal Arifin (57) yang sedang nyabu. Selain Zainal, polisi juga meringkus oknum Ketua RT di wilayahnya, Sulaiman Effendi (47) dan seorang temannya yang berprofesi sebagai pekerja swasta, Hamka (41).
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah tersangka Hamka yang beralamat di Jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang, Kamis (14/09) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Di dapati tiga orang tersangka dan berdasarkan hasil tes urine positif, satunya oknum Lurah. Untuk barang bukti berupa sabu 1 gram yang dibungkus plastik bening, 1 buah dompet warna ungu motif batik kotak warna coklat, 1 buah jarum, 1 buah korek api dan 1 buah tutup botol cap kaki tiga lubang 2 warna hijau,” ungkapnya, saat gelar perkara, Senin (18/09).
Wahyu menceritakab, saat penangkapan ada satu orang berhasil kabur A. Ketiga tersangka juga berusaha kabur, namun usahanya gagal, karena sudah terkepung anggota yang menyergapnya. Pada saat digeledah ditemukan barang bukti di ruang tamu.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lebih-kurang 5 tahun penjara. Semuanya kita tindak sesuai prosedur dan akan di beritahukan ke instansi terkait,” terangnya.
Sementara, oknum Lurah hanya bisa pasrah dan mengakui kesalahannya. “Saya menyesal, tak mau lagi mengulanginya. Ini pukulan buat saya. Saya minta maaf karena sudah membuat malu keluarga dan masyarakat,” ucap Zainal.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas atas apa yang dilakukan oleh Lurah Lorok Pakjo, Palembang tersebut.
“Sudah mulai hari ini yang bersangkutan kita nonjob kan. Tunjangan jabatan putus dengan sendirinya. Fasilitas jabatan kita tarik semua,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolresta juga menggelar ungkapan 1 kg sabu yang diduga dipasok dari Aceh, dengan tersangka Riko Saputra (23). Satresnarkoba menangkap sang kurir saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang pada Kamis (14/09) pukul 17.30 WIB.
Ia mengatakan, pihaknya menyita satu kilogram sabu dari tangan Rico yang diduga merupakan kurir narkoba. Saat penangkapan, Riko berusaha mengelabui petugas dengan membungkus sabu itu didalam kotak kue, dimana di bagian atasnya diletakkan sejumlah teh kemasan bungkus.
“Selain mengamankan sabu, kami juga berhasil menyita uang Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari transaksi narkoba, sebuah unit handphone dan satu unit sepeda motor,” jelasnya, seraya mengayakan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran di Palembang. Riko dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Riko mengungkapkan, dirinya baru satu kali mengirimkan narkoba jenis sabu itu. Barang tersebut didapat dari temannya. “Teman saya bilang bahwa narkoba ini dari Aceh. Saya akan mendapat Rp10 juta dengan mengirimkan sabu ini. Sekarang saya baru diberi Rp1 juta, sisanya menyusul,” tandasnya. (bay)