KAYUAGUNG, fornews.co – Pemutihan denda pajak kendaraan yang diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sejak Agustus 2020 lalu membuat peneriman pajak kendaraan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meningkat cukup drastis dari bulan sebelumnya.
Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKI, Firman Sani ditemui di ruang kerjanya, Rabu (02/09) mengungkapkan, penerimaan pada sektor pajak kendaraan yang diterima di Kabupaten OKI meningkat Rp1.175.720.575 atau sekitar 50 persen.
“Pada bulan Juli nominal penerimaan 2.395.965.400 sedangkan Agustus (selama masa pemutihan pajak) nominal penerimaan sebesar Rp3.571.685.975 atau meningkat Rp1.175.720.575,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada masa pemutihan ini memang yang dibayarkan wajib pajak hanya pokok saja, namun hal itu sepertinya tetap dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak-pajak kendaraan yang sempat tertunda. Sesuai tujuan dari pemutihan ini sendiri yaitu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Pemutihan pajak ini sendiri lanjut Firman, sesuai evaluasi yang dilakukan di tingkat provinsi kembali diperpanjang hingga akhir September nanti. Hal ini, dikatakannya karena melihat antusias dari masyarakat mengikuti pemutihan pajak ini.
“Untuk bulan ini, prediksi kami paling tidak sama dengan bulan Agustus. Perpanjangan masa pemutihan pajak ini juga sudah kita sosialisasikan termasuk melalui edaran,” ujarnya.
Sementara itu, saat pemutihan ini diakuinya tidak ada masalah berarti yang dihadapi. Hanya saja, menurut Firman karena berkas yang masuk lebih banyak dari biasanya membuat durasi untuk menyelesaikan pembayaran pajak sedikit bertambah.
“Kendala selama sebulan kemren itu masalah waktu penyelesaian. Biasanya selesai sehari, ini kadang harus dua hari karena berkas numpuk,” pungkasnya. (rif)