
SEKAYU, fornews. co-Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi menyatakan, seandainya muncul keraguan petugas KPPS saat ada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak membawa formulir model C6-KWK, maka pemilih wajib menunjukkan KTP atau pasport atau identitas lainnya yang memuat antara lain nama, alamat dan memuat pas poto.
“Bila fotonya jelas adalah orangnya dan sudah terdaftar dalam DPT, tentu tidak bisa diragukan lagi dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk memberikan hak pilihnya,” ujarnya, Selasa (14/02).
Ahmad Naafi menerangkan, Petugas KPPS diminta terus memonitor progres pengembalian formulir model C6-KWK, yang tidak sampai ketangan pemilih. karena, alasan yang dibenarkan setelah memastikan bahwa pemilih tersebut meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui atau sebab-sebab lain diluar yang telah disebutkan. “Pengembalian formulir C6 tersebut, paling lambat hari ini atau satu hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Hal yang harus di pahami petugas KPPS, jelas Naafi, apabila petugas KPPS menemukan surat suara coblos tembus secara garis lurus, sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lain, maka surat suara tersebut dinyatakan sah.
“Kalau dulu bisa dikategorikan surat suara rusak, namun sekarang bisa diakomodir asal tidak masuk ke kolom paslon lain,” jelasnya.
Sementara, Ketua KPU Sumsel H Aspahani menuturkan, Komisioner KPU Sumsel akan melakukan monitoring dan supervisi langsung ke Kabupaten Muba, menjelang maupun saat pelaksanaan pemungutan suara. “Tiga Komisioner KPU Sumsel telah berada di Musi Banyuasin H-1 dan harus dipastikan distribusi logistik dan kelengkapan TPS telah berada di PPS/KPPS, dan tersimpan dengan aman. Pembentukan TPS yang aksesible dan bebas dari atribut kampanye,” tutupnya. (tul)

















