SEKAYU, fornews.co – Lebih dari 100.000 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Musi Banyuasin akan mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu dari APBN, ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu. Lalu ada pula bantuan dari Dana Desa Rp600 ribu selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, serta Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM.
“Jika ditotal, calon penerima manfaat yang terdampak COVID-19 di Muba mencapai 101.149 Kepala Keluarga (KK),” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex, Senin (04/05).
Dodi menambahkan, selain bantuan dari berbagai sumber dana tersebut, masih ada dana COVID-19 hasil refocusing anggaran APBD MUBA yang juga akan dipergunakan untuk meringankan beban warga Muba yang terdampak COVID-19 yakni dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM selama 3 bulan terhitung mulai Mei-Juli.
“Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan PDAM yang menikmati ini dan juga menggratiskan biaya listrik PT MEP selama 3 bulan kepada 45.931 pelanggan daya 900 VA di Muba. Semua kebijakan yang kita luncurkan ini untuk membantu meringankan biaya hidup warga khususnya warga kurang mampu dan warga yang terdampak COVID-19,” terangnya.
Dodi menegaskan, bantuan yang disalurkan tersebut harus tepat sasaran dan penerima memang yang berhak mendapatkannya. “Kita maksimalkan pengawasannya, jangan main main dengan kebijakan ini. Saya minta semua kita mengawasi agar penyaluran memang tepat sasaran,” tegasnya.
Dodi mengatakan, realokasi anggaran APBD Muba tahun anggaran 2020 ini juga digunakan untuk biaya tidak terduga. “Yakni di antaranya untuk ketahanan pangan (beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Muba, Ahmad Nasuhi menerangkan, pencairan Rp400 ribu yang berasal dari APBD Muba akan mulai dicairkan pada 11 Mei 2020. “Pencairan akan dilakukan serentak dengan mengacu data yang sudah kita terima dari penerima sembako Kementerian Sosial, dengan total 18.146 penerima nantinya,” terangnya.
Nasuhi menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan skema cadangan dengan metode bansos cadangan untuk nantinya mengcover kalau ada warga Muba terdampak COVID-19 tidak tercover bantuan-bantuan yang disalurkan.
“Ada 15 ribu lebih kuota kita siapkan untuk antisipasi kalau ada warga terdampak COVID-19 yang tidak tercover bantuan. Intinya sesuai kebijakan pak Bupati Dodi Reza, tidak akan ada warga yang tidak tercover dari bantuan terdampak COVID-19 di Muba,” tegasnya.
Nasuhi menambahkan, untuk penyaluran bantuan dana tersebut, Pemkab Muba melalui Dinsos Muba mengucurkan dana sedikitnya Rp55 miliar. “Mari kita awasi penggunaan dana ini dan kita semua berdoa agar wabah COVID-19 ini segera berlalu dan warga bisa kembali beraktifitas seperti biasa,” tukasnya. (ije)
















