SEKAYU, fornews.co – Meski baru resmi dilantik hari ini, namun 65 kepala desa di Muba telah mendapatkan instruksi dari Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex
“Saya ucapkan selamat bertugas, selamat melayani. Kades adalah ujung tombak pemerintahan di desa dan saat ini kita sedang berpacu dengan waktu untuk percepatan pencegahan dan penanganan virus Corona atau COVID-19 di daerah kita. Untuk itu dalam kesempatan ini saya instruksikan langsung bergerak cepat, bergotong royong bersama-sama mengantisipasi penyebaran Corona di desa masing-masing bersama perangkat desa, BPD, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” ujar Dodi dalam arahannya.
Dodi juga meminta masing-masing desa menerapkan kembali Wajib Lapor 1×24 Jam bagi seluruh pendatang yang masuk desa. Selain itu, data dan lakukan imbauan kepada warganya yang berada di luar daerah atau yang saat ini merantau untuk tidak mudik lebaran tahun ini.
“Terus sosialisasikan kepada warga untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, pakai masker jika terpaksa keluar rumah. Selain itu terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dalam penanganan dan pencegahan COVID-19 di desa masing masing,” tutur Dodi.
Disampaikan Dodi, pelantikan kepala desa hasil Pilkades 2020 ini harus dilaksanakan mengingat pentingnya menjaga roda pemerintahan di desa berjalan dengan adanya kepala desa definitif.
“Ini juga untuk melaksanakan perubahan APBDesa tahun anggaran 2020 agar maksimal dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tingkat desa,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba, Richard Cahyadi menerangkan, pelantikan 65 Kepala Desa (Kades) dengan masa bakti 2020-2026 ini berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Muba. Prosesi pelantikan ini berbeda seperti biasanya, dimana pada rangkaian pelantikan ini hanya dilakukan oleh camat di masing-masing wilayah.
“Hari ini serentak 65 Kades periode 2020-2026 dilantik berdasarkan Surat Bupati Muba Nomor : 202/KPTS-DPMD/2020 yang telah ditandatangani oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex dan pelantikan kali ini hanya dilakukan oleh Camat. Hal ini sesuai dengan arahan Bupati yang mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2019 pasal 58 bahwa Bupati bisa mendelegasikan kewenangan kepada camat untuk melantik kepala desa terpilih. Selain itu tentunya acara pelantikan kali ini wajib mematuhi protokol kesehatan dan instruksi pemerintah untuk meminimalisir kerumunan,” ujar Richard.
Richard memaparkan, pelantikan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Plakat Tinggi 9 Kades, Kecamatan Sekayu 8 Kades, Kecamatan Lais 7 Kades, Kecamatan Sungai Lilin 7 Kades, Kecamatan Batanghari Leko 7 Kades, Kecamatan Sungai Keruh 6 Kades, Kecamatan Babat Supat 6 Kades, Kecamatan Sanga Desa 5 Kades, Kecamatan Keluang 5 Kades, Kecamatan Jirak Jaya 2 Kades, Kecamatan Lawang wetan 2 kades dan Kecamatan Tungkal Jaya 1 Kades yang dilantik.
Menurut Richard, proses pelantikan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menjaga jarak antara mereka yang hadir 1 sampai 2 meter, menggunakan masker, serta membatasi jumlah tamu undangan dan mengenakan APD lengkap.
“Ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19,” tukasnya. (ije)

















