KAYUAGUNG, fornews.co – Warga didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Muchendi Mahzareki-Supriyanto, melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke Bawaslu OKI, Rabu (2/10/2024) sore.
Dalam laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 itu menyebut, bahwa oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya dengan jelas berpose dan berfoto bersama Calon Bupati 01 Dja’far Shodiq dan tim suksesnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024.
Terhadap laporan tersebut, Tim Badan Advokasi Paslon Nomor Urut 02 menduga, ada pelanggaran pada Pilkada OKI 2024 yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada yaitu oknum PPS Desa Mataram Jaya Kecamatam Mesuji Raya.
Ketua Tim Badan Advokasi Paslon 02, Mualimin Pardi Dahlan, SH, CAPP, melalui Feri Apriansyah SH dan Caesar Sophan Aditya, SH, dari Kantor Pengacara MPD Law Firm mengatakan, Tim Badan Advokasi Hukum Muchendi Mahzareki-Supriyanto hari ini mendampingi Gandi, masyarakat yang melapor soal kejadian yang sudah viral di media-media.
“Ini terkait dengan Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, yang melakukan dukungan secara terang-terangan kepada paslon nomor urut 01. Jadi, hari ini kami sudah membuat laporan sebagai bentuk temuan awal yang sudah beredar dan kami melaporkannya ke Bawaslu OKI,” ujar dia.
Feri mengingatkan, kepada pihak penyelenggara agar pada Pilkada OKI 2024 ini bisa berjalan dengan aman, damai dan tidak ada kecurangan-kecurangan yang berpotensi bisa merugikan para pemilih, pendukung dan salah satu pasangan calon.
“Kami sudah sampaikan dari awal, akan terus memantau kecurangan-kecurangan, baik itu dari pihak penyelenggara atau dari paslon 01 itu sendiri yang akan melalukan kecurangan, kami akan tindaklanjuti dengan upaya-upaya hukum apapun,” tegas dia.
Untuk masyarakat umum, jelas Fery, juga dapat membuat laporan pengaduan, bila melihat ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian di paslon Muchendi-Supriyanto, bisa melalui Call Center atau mendatangi langsung Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) MURI.
“Jika masyarakat sendiri yang mengetahui dan tahu akan ada potensi kecurangan, bisa dilaporkan ke pengaduan Paslon MURI dapat melalui Call Center (0821-7788-6672) atau mendatangi langsung Puskodal,” ungkap dia.
Sementara, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin menjelaskan, Bawaslu OKI sudah menerima laporan dari masyarakat yang didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Muchendi Mahzareki-Supriyanto.
“Laporan sudah diterima tadi oleh staf saya, untuk tahap selanjutnya dalam waktu dua hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil,”” jelas dia.
Bila sudah memenuhi syarat formil dan materil, terang Sharin, maka Bawaslu OKI akan melakukan rapat pleno untuk mengregister laporan dari pihak pelapor.
“Kalau laporan sudah teregister, maka akan ditindaklanjuti dan dalam waktu 5 hari akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” tandas dia. (akaf)