MUSI RAWAS, fornews.co – Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap santriwati inisial DI (17), diciduk aparat Polres Musi Rawas, pada Senin (18/5/2026) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra menyatakan, bahwa aksi pencabulan terhadap korban ini telah dilakukan tersangka 3 kali persetubuhan dan satu kali pencabulan. Terakhir, tindak asusila tersebut dilakukan tersangka di kebun sawit milik pelaku di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, pada awal Mei 2026.
“Untuk lokasinya di kebun sawit Desa Pelawe semua, namun waktunya berbeda-beda semua,” ujar dia, Kamis (21/5/2026).
Redho mengatakan, aksi persetubuhan terakhir yang dilakukan tersangka saat korban diajak ke pinggir sungai dekat kebun miliknya untuk mancing bersama.
“Modusnya diajak praktek kerja lapangan di kebun tersangka, lalu korban diajak ke pinggir sungai dengan alasan diajak mancing. Setelah posisinya hanya berdua saja baru terjadilah peristiwa itu. Saksi yaitu kawan-kawan korban juga membenarkan peristiwa itu, mereka melihat muka korban merah setelah berduaan dengan tersangka,” kata dia.
Usai kejadian tersebut, orang tua korban yang telah mengetahui kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas, pada Selasa (12/5/2026).
“Kemudian kita lakukan proses penyelidikan dan visum terhadap korban. Memang sudah banyak juga kabar beredar, sehingga saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/5/2026), tersangka mengakui perbuatannya, hingga langsung kami bawa di Polres Musi Rawas,” ungkap dia.
Saat ini FI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (kaf)

















