PALEMBANG, fornews.co-PT Bukit Asam Tbk menyatakan benar adanya surat sanksi dari administrasi paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Provinsi Sumsel, mengenai pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.
PGS Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Hartono mengatakan, terhadap sanksi tersebut pihaknya telah merespon surat tersebut dengan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.
“PT Bukit Asam Tbk telah menyampaikan laporan progress perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan Provinsi Sumsel pada tanggal 12 April 2019 dan 16 April 2019. Laporan perbaikan ini meliputi perbaikan yang dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk terhadap rekomendasi dari DLHP Sumsel,” katanya, Kamis (02/05).
Hartono mengungkapkan, perbaikan yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk antara lain dengan pemasangan alat ukur debit dan papar duga muka air, pada lokasi Kolam Pengendap Lumpur (KPL) Galian Muara Tiga Besar Selatan (MTBS) dan pencatatan pH dan debit harian.
Kemudian, menaikkan overflow pada saluran ring kanal yang mengarah ke KPL Wetland Muara Tiga Besar Utara (MTBU), serta pengurasan mudtrap sebelum memasuki aliran ke kompartemen KPL wetland MTBU.
“Selain itu, PT Buit Asam Tbk juga membuat peta situasi pola air di temporary stock Mawar, stockpile CC-21 SP BWE serta membuat drainae air di temporary stock Mawar, stockpile CC-21 SP BWE dan melakukan pemeliharaan saluran drainase di temporary stock Mawar, stockpile CC-21 SP BWE,” tandasnya. (tul)