FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Timnas Indonesia mendapat sanksi dari FIFA berupa pengurangan jumlah penonton saat menjamu Tiongkok lanjutan Grup C Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, di SU GBK, Jakarta, Jumat (6/6/2025) mendatang. (fornews.co/PSSI)

    Imbas Perilaku Diskriminatif Suporter, Ini Sejumlah Sanksi FIFA ke Indonesia saat Jamu Tiongkok di SU GBK

    Atlet panjat dinding FPTI Kota Palembang yang mewakili Indonesia, Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang, saat tampil di final dengan kondisi cidera bahu pada final Lead putra IFSC World Cup Bali 2025, di Badung, Bali, Minggu (4/5/2025). (fornews.co/tangkap layar)

    IFSC World Cup Bali 2025: Cidera Bahu, Climber Asal Palembang Ini Tetap Tampil di Final Lead

    PSSI ajak publik untuk mendaftarkan diri di Program Garuda Academy. (fornews.co/ist)

    PSSI Ajak Publik Jadi Peserta Program Pendidikan Strategis di Garuda Academy

    Ilustrasi Liga 4 2024/2025. (fornews.co/ist)

    Ini Lawan-lawan Tim Asal Sumsel, PS Palembang dan Bumara FC pada Putaran Nasional Liga 4

    Timnas Indonesia U-17 harus mengakui keunggulan Korea Utara U-17, setelah dibantai dengan skor 0-6 di King Abdullah Sports City Hall Stadium, Jeddah, Senin (14/4/2025) malam. (fornews.co/PSSI)

    Respons Erick Thohir Usai Timnas Dibantai Korea Utara U-17, Jangan Hukum Mereka karena Kalah

    Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.(fornews.co/ist)

    Dibikin Oknum Tak Transparan, Erick Thohir Minta Pelaksanaan Drawing Liga 4 Diulang

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    NASABAH berunjuk rasa di kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Cabang Wates beberapa waktu lalu menutut uangnya dikembalikan utuh. (foto fornews.co/tim fnc)

    Ratusan Nasabah BUKP DIY di Kulon Progo akan Menarik Uang secara Massal

    TNI AL mengamankan 74 koli berisi rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg senilai Rp.1.079.595.000 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1.4 Ton di Bandara Internasional Juanda

    BARANG bukti milik teroris dan separatis OPM berupa satu pucuk senjata organik AK-47, senjata rakitan, puluhan butir munisi, busur dan anak panah, serta bendera Bintang Kejora dan alat komunikasi, yang diamankan TNI, pada Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

    18 Anggota OPM Tewas Baku Tembak di Intan Jaya

    TNI melakukan evakuasi terhadap guru dan tenaga kesehatan pasca penyerangan anggota KSB/OPM di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jum'at, 21 Maret 2025, mengakibatkan satu orang tewas, enam orang luka-luka, dan fasilitas pendidikan terbakar. (foto fornews.co/tni)

    Penyerangan KSB, Komnas HAM: Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo Butuh Perlindungan

    ILUSTRASI. Seorang pengendara melaju di tengah hujan es dan kilat yang melanda Jogja pada Rabu (3/3/2021). (foto fornews.co/adam)

    Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Cuaca Ekstrem

    POSTER film komedi "Cocote Tonggo" karya sutradara Bayu Skak, resmi dirilis. Film "Cocote Tonggone" dijadwalkan tayang di bioskop tanggal 15 Mei 2025. (foto fornews.co/skak studios/tobali flim)

    Cocote Tonggo Diputar Serentak di Bioskop

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Tegas Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Nomor 3 Tahun 2025

Minggu, 6 April 2025 | 12:05
A A
Ilustrasi jurnalis. (fornews.co/Mushaful Imam)

Ilustrasi jurnalis. (fornews.co/Mushaful Imam)

JAKARTA, fornews.co – Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing yang disahkan pada 10 Maret 2025 lalu ditolak tegas Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

KKJ menilai, bahwa Perpol ini tak hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, namun bisa menjadi ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh institusi.

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menyatakan, bahwa salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.

BacaJuga

Lima Sikap Tegas Dewan Pers Soal Terbitnya Perpol Nomor 3 Tahun 2025, Sesalkan Tak Partisipatif

Tak Hanya Mengecam, Ini Rekomendasi AMSI Soal Kekerasan Jurnalis dan Intimidasi pada Perusahaan Media

BRI Journalism 360: Jurnalistik Berkualitas dan Berkelanjutan di Indonesia

Load More

“Ini menjadi bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Selama ini, perizinan kerja-kerja jurnalis asing telah memiliki kerangka hukum yang jelas,” ujar dia.

“Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers,” imbuh dia.

Erick mengatakan, dalam UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing, merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil,” kata dia.

Erick menilai, kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing. Pengambilalihan otoritas yang tercermin dalam Perpol 3 Tahun 2025 ini menjadi bentuk pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers.

Tak hanya itu, ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan-halangan kerja jurnalistik dengan dalih aktifitas ilegal.

“Berdasarkan pertimbangan itu, KKJ menyatakan sikap menolak Perpol Nomor 3 Tahun 2025, karena melanggar prinsip kebebasan pers yang telah dijamin konstitusi dan secara jelas tercantum dalam UU Pers. Perpol ini membuka ruang represif terhadap jurnalis dalam negeri dan asing dan memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia,” tegas dia.

Kemudian, jelas Erick, kebijakan ini berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pembuatan kebijakan yang tidak partisipatif karena tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak yakni Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis. Juga, berpotensi membatasi dan atau melanggar hak atas informasi,” jelas dia.

Dari semua hal tersebut, terang Erick, maka KKJ menuntut dan menyerukan Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan peraturan-peraturan lainnya yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi,” terang dia.

KKJ juga, tambah Erick, mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah mundur dalam upaya memperjuangkan pers yang independen dan berintegritas di Indonesia. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Jurnalisjurnalis asingKementerian Komunikasi dan DigitalKomite Keselamatan JurnalisPerpol Nomor 3 Tahun 2025
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deri Andika dan Kawan-kawan Terima SK Karateker KNPI Sumsel, Ini Arahan dari DPP

Next Post

Pengunjung Diskotik Kampung Baru Palembang Diamankan Aparat, Urine Positif Terkandung Metamfetamin

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi (tengah) sebagai mediator negosiasi antara Hendry Ch Bangun (kiri) dan Zulmansyah Sekedang (kanan), dengan menunjukkan hasil Kesepakatan Jakarta, di Jakarta, Jumat (16/5/2025) malam. (fornews.co/ist)
Nasional

Akhir dari Episode Drama PWI, Lahirkan Kesepakatan Jakarta dan Kongres Persatuan

Minggu, 18 Mei 2025

JAKARTA, fornews.co – Drama panjang dari konflik organisasi wartawan tertua di Tanah Air, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), akhirnya menemukan episode...

Read more
PLN UID S2JB dan tim gabungan UP3 Muara Bungo, saat menangani terjadinya robohnya Gardu Induk (GI) Sungai Penuh, Kersik Tuo, akibat cuaca ekstrem, Minggu (18/5/2025). (fornews.co/ist)

Gardu Induk Sungai Penuh Roboh, PLN UID S2JB Atur Penyalaan Bergantian dalam 12 Jam

Minggu, 18 Mei 2025
NASABAH berunjuk rasa di kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Cabang Wates beberapa waktu lalu menutut uangnya dikembalikan utuh. (foto fornews.co/tim fnc)

Ratusan Nasabah BUKP DIY di Kulon Progo akan Menarik Uang secara Massal

Sabtu, 17 Mei 2025
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, tampak menikmati racikan kopi dari salah satu peserta yang turut dalam ajang kopi dunia World Coffee Jakarta di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta (17/5/2025). (foto fornews.co/pemrov dki jakarta)

World Coffee Jakarta Ajang Kopi yang Mendunia

Sabtu, 17 Mei 2025
TNI AL mengamankan 74 koli berisi rokok tanpa cukai seberat 1.416 kg senilai Rp.1.079.595.000 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (14/5/2025). (foto fornews.co/tni)

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1.4 Ton di Bandara Internasional Juanda

Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In