FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:45
Ilustrasi 25 media di Sumsel digugat perdata pada PN Palembang.(fornews.co/Mushaful Imam)

Ilustrasi 25 media di Sumsel digugat perdata pada PN Palembang.(fornews.co/Mushaful Imam)

JAKARTA, fornews.co – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) angkat bicara terkait gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg, sejak 18 Desember 2025.

KKJ menilai, gugatan perdata yang ditujukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia.

Gugatan itu sendiri berawal bermula dari pemberitaan puluhan media online pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu.

BacaJuga

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Kementerian Ekraf Dorong Akselerasi Model Bisnis Media Digital Bersama AMSI

Dewan Pers Dorong keterbukaan Data AHU, Pendataan Badan Hukum Diperketat

Load More

Keberatan dengan isi berita itu, maka Arimansa Eko Putra melalui Kantor hukum Supriyadi & Partners, mengirim surat somasi kepada sejumlah media dengan menuduh pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.

Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan ancaman akan menempuh upaya hukum pidana, perdata, serta pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.

Elin Y Kristanti, perwakilan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta tersebut KKJ menyatakan, perama, publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik berdasarkan hasil peliputan jurnalis dan perusahaan pers.

“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi dan gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar dia lewat rilis resminya, Selasa (26/5/2026).

Kedua, kata Elin, setiap sengketa pemberitaan harus tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers.

Upaya penyelesaian di luar pengadilan, sambung dia, merupakan mekanisme sah untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin publik tetap dapat mempertahankan haknya dengan terlibat mengawasi kerja jurnalistik.

“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan setiap sengketa pers haruslah diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur UU,” tegas dia.

Kemudian, ungkap Elin, ketiga, gugatan-gugatan semacam ini termasuk gugatan yang dikualifikasi sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau tindakan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Juga dapat dikualifikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Untuk diketahui, SLAPP merupakan bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

Nah terhadap gugatan tersebut, Mustafa dari LBH Pers meneruskan, bahwa KKJ mendesak kepada Penggugat untuk mencabut gugatan pada PN Palembang dan menggunakan cara-cara tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni mengadukan keberatan pada Dewan Pers atau melalui pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi.

“KKJ pun meminta Dewan Pers agar ikut memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan pada para Tergugat,” terang dia.

Mustafa menjelaskan, bahwa PN Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Media yang digugat tersebut yakni ,PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: asosiasi media siber indonesiaDewan PersGugatan PerdataKomite Keselamatan JurnalisLBH PersPN Palembang
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Blackout Sumatera Bikin Rugi dan Telan Korban Jiwa, PLN Didesak Desentralisasi Berbasis Energi Bersih

Next Post

Sumsel Butuh Pembangunan Infrastruktur Moral, Cik Ujang Komitmen Pendidikan Berbasis Pesantren

Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)
Opini

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Senin, 12 Oktober 2026

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik....

Read more
SKK Migas dan Medco E&P bersama Plantari Institute membagikan masker dan susu yang didistribusikan melalui posyandu, di Kabupaten Muba, pada Kamis (8/10/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Dampak Karhutla, 14 Desa di Muba Dapat Bantuan Masker plus Susu dari SKK Migas dan Medco E&P

Minggu, 11 Oktober 2026
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In