JAKARTA, fornews.co – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) angkat bicara terkait gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg, sejak 18 Desember 2025.
KKJ menilai, gugatan perdata yang ditujukan kepada media tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia.
Gugatan itu sendiri berawal bermula dari pemberitaan puluhan media online pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada pertengahan November 2025 lalu.
Keberatan dengan isi berita itu, maka Arimansa Eko Putra melalui Kantor hukum Supriyadi & Partners, mengirim surat somasi kepada sejumlah media dengan menuduh pemberitaan media bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.
Media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan ancaman akan menempuh upaya hukum pidana, perdata, serta pengaduan ke Dewan Pers apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari.
Elin Y Kristanti, perwakilan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta tersebut KKJ menyatakan, perama, publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik berdasarkan hasil peliputan jurnalis dan perusahaan pers.
“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi dan gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar dia lewat rilis resminya, Selasa (26/5/2026).
Kedua, kata Elin, setiap sengketa pemberitaan harus tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers.
Upaya penyelesaian di luar pengadilan, sambung dia, merupakan mekanisme sah untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin publik tetap dapat mempertahankan haknya dengan terlibat mengawasi kerja jurnalistik.
“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan setiap sengketa pers haruslah diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur UU,” tegas dia.
Kemudian, ungkap Elin, ketiga, gugatan-gugatan semacam ini termasuk gugatan yang dikualifikasi sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau tindakan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Juga dapat dikualifikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Untuk diketahui, SLAPP merupakan bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).
Nah terhadap gugatan tersebut, Mustafa dari LBH Pers meneruskan, bahwa KKJ mendesak kepada Penggugat untuk mencabut gugatan pada PN Palembang dan menggunakan cara-cara tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni mengadukan keberatan pada Dewan Pers atau melalui pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi.
“KKJ pun meminta Dewan Pers agar ikut memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan pada para Tergugat,” terang dia.
Mustafa menjelaskan, bahwa PN Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Media yang digugat tersebut yakni ,PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos. (aha)

















