YOGYAKARTA, fornews.co—Polda DIY mulai menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penegakan lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Yogyakarta resmi diberlakukan mulai Senin (23/3/2021) kemarin.
Kamera perekam (CCTV) dipasang di empat lokasi, yakni di traffic light simpang tiga ringroad Maguwo kawasan Jalan Solo-Jogja, traffic light Jalan Wates sebelum Bandara Jalan NYI Ageng Serang, traffic light simpang empat di taman parkir wisata Ngabean, dan traffic light simpang empat ringroad Blok O.
Kamera ePolice berteknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) itu mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan dan merekam penerobos “lampu merah” lalu lintas.
Seorang pejabat Polda DIY mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah setempat untuk penambahan unit kamera ePolice.
“Semoga pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten dapat segera merealisasikan alat ETLE,” ungkap Kabag Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Menurut Kombes Pol Yuliyanto, diterapkannya ETLE di wilayah DIY itu diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas dan menciptakan keamanan serta kenyamanan bagi sesama pengguna jalan. Namun, ada kemungkinan razia tetap dilaksanakan karena tidak semua traffic light dilengkapi ETLE.
Sebanyak 244 kamera tilang elektronik yang dapat secara otomatis melakukan capture pelanggaran lalu lintas itu serentak dipasang di 12 Polda, empat di antaranya di Polda DIY.
Kamera ePolice akan menangkap pelanggar kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, menginjak marka atau di luar marka jalan saat berada di traffic light, dan merekam penerobos “lampu merah” lalu lintas.
Kamera ePolice bahkan dapat mendeteksi pelanggar kendaaran roda empat yang tidak memakai selt belt, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar Marka dan menerobos traffic light.
Peluncuran ETLE secara serentak di 12 Polda di Indonesia dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (adam)
















