JAKARTA, fornews.co – Amnesty International Indonesia menanggapi laporan bahwa ada sekitar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes “wawasan kebangsaan” untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, Tes Wawasan Kebangsaan ini tidak boleh dijadikan dalih untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang dianggap memiliki pandangan politik berbeda dari pemerintah.
“Itu sama saja mundur ke era pra-reformasi, tepatnya pada 1990 ketika setiap pegawai negeri harus melalui litsus atau penelitian khusus, atau bersih lingkungan yang diskriminatif,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima fornews.co.
Menurutnya, mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkeyakinan. Hal itu melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang.
Menurut standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, jelasnya, pekerja seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya, bukan kemurnian ideologisnya. Di masa lalu, litsus semacam ini menimbulkan masalah ideologis atas pendidikan dan menjauhkan banyak orang yang memenuhi syarat sebagai pegawai negeri akibat kriteria yang tidak jelas dan diterapkan secara tidak merata.
“Mengapa hanya KPK? Ada apa?,” kata Usman yang juga merupakan pengajar HAM di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
“Screening ideologis yang diduga dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan seperti ini sungguh merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini. Hal ini sekaligus mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru, saat ada Penelitian Khusus (Litsus) untuk mengucilkan orang-orang yang dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia.” lanjutnya.
Diketahui, pada bulan Maret 2021, pegawai KPK mengikuti tes wawasan kebangsaan sebagai persyaratan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Undang-Undang KPK yang direvisi pada tahun 2019.
Menurut laporan media dan informasi yang diterima Amnesty International, banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes tersebut yang mengarah kepada kepercayaan agama dan paham politik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kualifikasi mereka sebagai pegawai KPK.
Amnesty International juga menerima informasi bahwa ada sekitar 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lulus tes tersebut dan karena itu akan diberhentikan. (yas)

















