JAKARTA, fornews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat Kota Palembang, terhadap PAN, dalam perkara Nomor: 49-14-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Sabtu (13/07).
Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa PHPU DPRD Kota Palembang, Dapil 4 yang menuding adanya dugaan penambahan suara dari PAN di 17 TPS yang tersebar di Kelurahan Kalidoni, Sungai Selincah, Sungai Selayur, dan Bukit Sangkal, dan terjadi pengurangan perolehan suara Partai Demokrat di 7 TPS di Kelurahan Sungai Selincah, dan Bukit Sangkal.
Namun, anehnya dalam permohonan PHPU yang diajukan Partai Demokrat tersebut ternyata tidak memuat Petitum (tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) hal ini terkuak ketika Hakim MK Saldi Isra menanyakan hal ini di ruang sidang. Demikian itu pun tidak dibantah oleh kuasa hukum Partai Demokrat.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PAN Mualimin Pardi Dahlan (Pihak Terkait) mengatakan, secara hukum, karena tidak mencantumkan petitum maka sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
“Tidak ada Petitum itu kesalahan fatal (gol bunuh diri) bagi Pemohon. Bahkan kalau boleh saya bilang, kalah sebelum pertandingan dimulai. Kan aneh, alasan ini itu tapi tak jelas mau minta apa. Inikan bukan forum curhat ada tata cara yang diatur menurut hukum,” ujar Mualimin, kepada fornews saat dihunungi melalui pesan singkat.
Meski begitu, pihaknya (Kuasa hukum Pihak Terkait DPP PAN Dapil 4 Kota Palembang) tetap menyiapkan keterangan lengkap untuk disampaikan dalam sidang berikutnya Kamis 18 Juli 2019, dengan agenda penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu.
“Kita tunggu saja nanti di sidang berikutnya. Keterangan selaku pihak terkait sudah kita siapkan lengkap dengan alat bukti, dan kami juga memastikan permintaan kami dalam Petitum agar Hakim Mahkamah menyatakan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional sepanjang Dapil 4 Kota Palembang adalah benar dan sah menurut hukum,” katanya.
Sementara, Ruspanda Karibullah sebagai pihak terkait langsung calon anggota DPRD Kota Palembang terpilih dari PAN di Dapil 4 saat diminta tanggapan, lebih memilih diam dan menyerahkan semua urusan hukumnya ke kuasa hukumnya.
“Saya percayakan penuh kepada tim kuasa hukum kami di persidangan MK. Dan mohon dukungan semuanya agar amanah ini bisa saya jalankan sebaik-baiknya,” katanya singkat.
Pada perkara PHPU Dapil 4 Kota Palembang, ini untuk memperebutkan kursi DPRD antara Ruspanda Karibullah dari PAN dengan Hj Rien Astini SH untuk Partai Demokrat. (ars)

















