FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Sekretaris Umum KONI OKI, Iskandar Fuad mengalungkan medali emas kepada salah satu atlet Gulat putri, di venue Gulat Porprov XV Sumsel 2025, Senin (20/10/2025). (fornews.co/ist)

    Tiga Emas dari Cabor Gulat, Jaga Peluang Kontingen OKI Masuk 5 Besar Porprov XV Sumsel 2025

    Ketua Umum FPTI Sumsel, Beni Hernedi memasang point pertanda dibukanya perlombaan Cabor Panjat Dinding Porprov XV Sumsel 2025, di venue Gelanggang Remaja, Sekayu, Senin (20/10/2025). (fornews.co/Foto: Sidratul Muntaha)

    Minus 4 Daerah, 132 Climber Bersaing Rebut 22 Medali Emas Cabor Panjat Dinding Porprov XV Sumsel 2025

    Atlet sepatu roda OKI, Izra Zulsilva (dua dari kanan), usai meraih medali emas, perak dan dua perunggu, di Porprov XV Sumsel 2025, Sekayu, Sabtu (18/10/2025). (fornews.co/ist)

    Luar Biasa, Hari Pertama Porprov XV Sumsel 2025 Atlet Sepatu Roda Kontingen OKI Langsung Curi Satu Emas

    Bupati Muba, Toha Tohet saat meninjau venue Porprov XV Sumsel 2025 di Kota Sekayu, Jumat (17/10/2025). (fornews.co/ist)

    Klaim Beri Fasilitas Terbaik, Ini Komitmen Pemkab Muba pada Porprov XV Sumsel 2025

    PSSI akhirnya memecat Patrick Kluivert dan semua asisten pelatihnya, buntut kegagalan membawa Indonesia ke Piala Dunia 2026. (fornews.co/ist)

    Resmi Dipecat PSSI dari Pelatih Timas, Begini Isi Ungkapan Hati Patrick Kluivert

    Gubernur Sumsel, Herman Deru tampak mencatat curahan hati suporter, saat menerima tiga komunitas suporter Sriwijaya FC di Griya Agung, Selasa (14/10/2025). (fornews.co/ist)

    Begini Respons Gubernur Sumsel Usai Dengar Kegelisahan Hati Suporter Sriwijaya FC

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Presiden ke-2 RI, HM Soeharto. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Soeharto dan Politik Ingatan yang Dihapus

    SECARA simbolis seluruh barang-barang ilegal yang disita Bea Cukai Jogja dan Bea Cukai Magelang, dimusnahkan di halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai DIY, Selasa, 11 November 2025. (foto fornews.co/adam)

    Bea Cukai Jogja dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional Pilar Utama di Triwulan III 2025

    GBPH Yudhaningrat. (foto fornews.co/adam)

    GBPH Yudhaningrat Melayat PB XIII di Pemakaman Imogiri

    SRI Sultan Hamengku Buwono melayat ke Karaton Surakarta Hadiningrat pada Selasa, 4 November 2025. (foto fornews.co/karaton Jogja)

    Sri Sultan HB X Melayat ke Karaton Surakarta

    250 lebih penyintas dialisis dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Jogjakarta dan sekitarnya mengikuti Gathering Ikatan Keluarga Dialisis RS PKU Muhammadiyah Jogja, Ahad 2 November 2025, di Resto Ambarketawang, Sleman, DIY. (foto fornews.co/adam)

    RS PKU Muhammadiyah Jogja Gelar Gathering Pasien Dialisis

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Aneh! Kuasa Hukum Demokrat Ajukan Gugatan PHPU ke MK Tanpa Petitum

Sidang Perkara PHPU DPRD Kota Palembang

Sabtu, 13 Juli 2019 | 19:14
A A
Caleg Kota Palembang Terpilih Ruspanda Karibullah bersama kuasa hukum PAN dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan, poto di depan Gedung MK, Sabtu (13/07). (ist)

Caleg Kota Palembang Terpilih Ruspanda Karibullah bersama kuasa hukum PAN dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan, poto di depan Gedung MK, Sabtu (13/07). (ist)

JAKARTA, fornews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat Kota Palembang, terhadap PAN, dalam perkara Nomor: 49-14-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Sabtu (13/07).

Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa PHPU DPRD Kota Palembang, Dapil 4 yang menuding adanya dugaan penambahan suara dari PAN di 17 TPS yang tersebar di Kelurahan Kalidoni, Sungai Selincah, Sungai Selayur, dan Bukit Sangkal, dan terjadi pengurangan perolehan suara Partai Demokrat di 7 TPS di Kelurahan Sungai Selincah, dan Bukit Sangkal.

Namun, anehnya dalam permohonan PHPU yang diajukan Partai Demokrat tersebut ternyata tidak memuat Petitum (tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) hal ini terkuak ketika Hakim MK Saldi Isra menanyakan hal ini di ruang sidang. Demikian itu pun tidak dibantah oleh kuasa hukum Partai Demokrat.

BacaJuga

Gugatan PHPU Pilkada Palembang 2024 Ditolak MK, Pasangan RDPS Siap Dilantik 20 Februari 2025

Soal Yudha-Bahar Gugat Penetapan Perolehan Suara Pilkada Palembang 2024, KPU Tunggu Surat Resmi MK

Pasangan HAPAL Kantongi B1 KWK dari PAN untuk Maju di Pilkada Gubernur Sumsel 2024

Load More

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PAN Mualimin Pardi Dahlan (Pihak Terkait) mengatakan, secara hukum, karena tidak mencantumkan petitum maka sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

“Tidak ada Petitum itu kesalahan fatal (gol bunuh diri) bagi Pemohon. Bahkan kalau boleh saya bilang, kalah sebelum pertandingan dimulai. Kan aneh, alasan ini itu tapi tak jelas mau minta apa. Inikan bukan forum curhat ada tata cara yang diatur menurut hukum,” ujar Mualimin, kepada fornews saat dihunungi melalui pesan singkat.

Meski begitu, pihaknya (Kuasa hukum Pihak Terkait DPP PAN Dapil 4 Kota Palembang) tetap menyiapkan keterangan lengkap untuk disampaikan dalam sidang berikutnya Kamis 18 Juli 2019, dengan agenda penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu.

“Kita tunggu saja nanti di sidang berikutnya. Keterangan selaku pihak terkait sudah kita siapkan lengkap dengan alat bukti, dan kami juga memastikan permintaan kami dalam Petitum agar Hakim Mahkamah menyatakan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional sepanjang Dapil 4 Kota Palembang adalah benar dan sah menurut hukum,” katanya.

Sementara, Ruspanda Karibullah sebagai pihak terkait langsung calon anggota DPRD Kota Palembang terpilih dari PAN di Dapil 4 saat diminta tanggapan, lebih memilih diam dan menyerahkan semua urusan hukumnya ke kuasa hukumnya.

“Saya percayakan penuh kepada tim kuasa hukum kami di persidangan MK. Dan mohon dukungan semuanya agar amanah ini bisa saya jalankan sebaik-baiknya,” katanya singkat.

Pada perkara PHPU Dapil 4 Kota Palembang, ini untuk memperebutkan kursi DPRD antara Ruspanda Karibullah dari PAN dengan Hj Rien Astini SH untuk Partai Demokrat. (ars)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: CalegDPRD Kota PalembangMKPANpartai demokratPemilu 2019PetitumPHPU
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Terlalu Ngotot Hadapi Sriwijaya FC, Persita Malah Menang

Next Post

Kalah dari Persita, Sriwijaya FC Antiklimaks

Please login to join discussion
Oknum PNS Pemkab Way Kanan, Lampung, BA, tersangka jaksa gadungan ditahan Kejati Sumsel di Rutan Klas 1A Palembang, Rabu (12/11/2025). (fornews.co/ist)
Metropolis

Oknum PNS Pemkab Way Kanan yang Jadi Jaksa Gadungan Dikirim Kejati Sumsel ke Rutan Palembang

Rabu, 12 November 2025

PALEMBANG, fornews.co – Oknum PNS Pemkab Way Kanan, Lampung, inisial BA, yang menjadi tersangka jaksa gadungan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi...

Read more
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto. (fornews.co/ist)

Terkait Penyempurnaan Draft RUU Perlindungan Konsumen, PLN Beru Dua Catatan Penting

Rabu, 12 November 2025
Presiden ke-2 RI, HM Soeharto. (fornews.co/ist)

[OPINI] Soeharto dan Politik Ingatan yang Dihapus

Rabu, 12 November 2025
SECARA simbolis seluruh barang-barang ilegal yang disita Bea Cukai Jogja dan Bea Cukai Magelang, dimusnahkan di halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai DIY, Selasa, 11 November 2025. (foto fornews.co/adam)

Bea Cukai Jogja dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

Selasa, 11 November 2025
Momen ratusan guru swasta di Kabupaten Muba yang tergabung dalam MG Pro, saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Muba, Senin (10/11/2025). (fornews.co/ist)

Respons Bupati Toha, Terkait Aksi Guru Swasta di Kabupaten Muba Tuntut Buka Peluang Seleksi PPPK

Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In