YOGYAKARTA, fornews.co—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai membatasi jumlah penumpang dan kendaraan yang masuk ke wilayah DIY untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan penegakan seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh Jakarta.
“Kalau pedoman teknisnya sudah ditandatangani Kemenhub,” katanya.
Meski pihaknya mengaku masih menunggu skenario penegakan, namun posko-posko tetap didirikan untuk mencegah orang mudik meskipun tidak ada larangan untuk mudik.
“Harapannya agar orang tetap berada di rumah sesuai dengan imbauan pemerintah, sementara waktu untuk tidak kembali ke kampung halaman,” katanya.
“Kalau ada yang terindikasi Covid-19 akan langsung dikarantina.”
Posko-posko pemeriksaan berada di sejumlah pintu masuk ke wilayah DIY, yang merupakan perbatasan antardaerah/provinsi, diantaranya Prambanan-Klaten, Wates-Purworejo, dan di Tempel, Sleman.
Selain itu, Dishub di kabupaten/kota juga bakal menerapkan pola yang sama khususnya di jalan-jalan kabupaten.
Direncanakan sejumlah posko akan beroperasi efektif.
“Hari ini masih tahap sosialisasi serta edukasi secara persuasif. Nanti kalau sudah diberlakukan setelahnya ada penindakan,” katanya, Senin.
Sejumlah kendaraan yang masuk ke wilayah DIY dihentikan dan diperiksa oleh petugas di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Tempel, Sleman, Senin (13/4/2020).
Kendaraan yang yang masuk ke DIY didominasi oleh plat luar seperti Semarang, Kendal, Banten, Bekasi dan Jakarta.
Bahkan penumpang bus antarprovinsi takluput diperiksa petugas. Petugas mencatat identitas penumpang yang akan menuju sejumlah daerah di DIY. (adam)

















