PALEMBANG, fornews.co – Terseret dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi atau suap pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (3/6/2026).
Tim penyidik Kejati Sumsel juga menangkap AK alias L, oknum ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, yang diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana, SH, MH, dalam perkara ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) untuk menetapkan dua tersangka. Hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026,” ujar dia kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejati, Sumsel, Rabu (3/6/2026).
Tim penyidik, kata Ketut, juga melakukan penggeledahan rumah dinas Wakil Bupati PALI, pada Selasa (2/6/2026) dan menyita 1 barang bukti elektronik dan 1 buku catatan yang berkaitan dengan perkara dimaksud. Tim penyidik terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
“Untuk IT di tangkap di PALI, sedangkan AK di Palembang, jadi lokasinya berbeda. Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi,” kata dia.
Ketut mengungkapkan, bahwa, proyek sebesar Rp10 milyar tersebut baru dijanjikan dan belum ada dan tersangka menerima fee sebesar Rp1 milyar diberikan secara bertahap. Untuk pasal yang akan diterapkan yakni, Pasal 12 E, Pasal 11, dan Pasal 5.
Terkait modus operandinya, jelas Ketut, kasus ini berawal pada tanggal 2 Desember 2024, ketika rersangka AK alias L mengajak H untuk bertemu dengan tersangka Iwan Tuaji, yang masih sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Terhadap proyek itu, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud.
“Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,” jelas dia.
Ketut merinci, pertama, uang sebesar Rp437.000.000 diserahkan secara tunai kepada tersangka AK alias L di rumah H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang. Kemudian, penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp435.500.000 ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
“Transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni, sebesar Rp261.000.000 dan Rp174.500.000 pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” terang dia .
Lalu ada pengembalian uang sebesar Rp436.250.000 kepada yang memberi pihak swasta. Selanjutnya uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
“Hasil penyidikan, tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut,” terang dia
“Sedangkan tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain,” tandas dia. (aha)

















