SEKAYU, fornews.co – Sering terjadinya kelangkaan elpiji tabung 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin membuat Bupati Dodi Reza Alex gerah.
Upaya mengatasinya, Dodi pun mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor: 900/584/Dagperin/2020 tentang HET dan Pemakai Gas LPG 3 Kg tertanggal 2 Juni 2020. Dalam surat itu, Bupati Muba menginstruksikan agen mengawasi pangkalan untuk menjual elpiji 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengawasi pangkalan untuk tidak menjual gas elpiji kepada orang dan pihak tertentu.
“Elpiji 3 kilogram ini tidak boleh dijual ke ASN, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan, para pelaku usaha industri, kafe, pengoplos, dan restoran, serta usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta,” terang Dodi.
Jika kedapatan melanggar, maka sanksi tegas akan dikenakan baik kepada rumah tangga maupun pelaku usaha.
“Apabila masih melanggar ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdagperin Muba Azizah menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan surat edaran Bupati Muba berjalan dan dipatuhi di lapangan.
“Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran Bupati Muba akan diambil tindakan tegas. Kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan,” katanya. (ije)
















