Oleh: Josef Purwadi Setiodjati SH, SPd.K, MHum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara bertransaksi, berkomunikasi, dan menjalankan bisnis. Saat ini, jual beli dapat dilakukan tanpa bertatap muka, perjanjian dibuat melalui aplikasi pesan singkat, dan pembayaran dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum baru ketika sengketa terjadi, bagaimana membuktikannya?
Jika dulu bukti identik dengan dokumen kertas, surat perjanjian, atau tanda tangan basah, kini sebagian besar aktivitas hukum berlangsung di ruang digital. Percakapan WhatsApp, email, tangkapan layar (screenshot), rekaman video, bukti transfer elektronik, hingga data transaksi marketplace sering menjadi alat bukti utama dalam penyelesaian sengketa.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sengketa modern semakin banyak lahir dari aktivitas digital. Perselisihan jual beli online, wanprestasi dalam bisnis digital, pinjam-meminjam uang melalui pesan elektronik, hingga konflik terkait jasa dan investasi berbasis internet menjadi perkara yang semakin sering ditemui. Ketika konflik tersebut masuk ke ranah hukum, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang benar atau salah, melainkan apakah bukti digital yang diajukan dapat diakui secara hukum.
Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan hukum mengenai alat bukti elektronik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pengakuan tersebut merupakan langkah penting karena realitas kehidupan masyarakat telah berubah. Banyak transaksi saat ini tidak lagi menghasilkan dokumen fisik. Jika hukum hanya mengakui bukti konvensional, maka banyak sengketa digital akan sulit diselesaikan secara adil.
Meski demikian, pengakuan terhadap bukti elektronik tidak berarti semua bukti digital otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Dalam praktiknya, hakim tetap harus menilai keaslian, relevansi, dan keterkaitan bukti tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa. Sebagai contoh, tangkapan layar percakapan sering digunakan dalam sengketa perdata maupun pidana.
Namun tidak sedikit pihak yang mempertanyakan keabsahannya karena teknologi memungkinkan manipulasi gambar dan data. Oleh karena itu, proses pembuktian tidak berhenti pada menunjukkan sebuah screenshot, tetapi juga harus mampu menjelaskan asal-usul dan keaslian bukti tersebut.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) bahkan membuat persoalan semakin kompleks. Saat ini suara, foto, dan video dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dengan yang asli. Fenomena deepfake menjadi ancaman baru bagi sistem pembuktian hukum karena dapat menciptakan bukti palsu yang tampak meyakinkan.
Dalam sengketa bisnis online, bukti elektronik sering menjadi penentu utama. Bukti transfer, riwayat transaksi, percakapan negosiasi, dan konfirmasi pembayaran dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara para pihak. Tanpa bukti tersebut, proses pembuktian akan jauh lebih sulit dilakukan.
Hal yang sama juga terjadi dalam sengketa konsumen. Ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, konsumen biasanya mengandalkan foto produk, riwayat pesanan, percakapan dengan penjual, dan bukti pembayaran sebagai dasar tuntutan. Semua dokumen tersebut pada dasarnya merupakan bukti elektronik yang memiliki nilai hukum.
Namun tantangan terbesar bukan terletak pada keberadaan bukti digital, melainkan pada literasi hukum masyarakat. Banyak orang masih menganggap bukti elektronik tidak penting sehingga menghapus percakapan, tidak menyimpan bukti transaksi, atau mengabaikan arsip digital yang sebenarnya dapat melindungi hak-haknya di kemudian hari.
Di era digital, kebiasaan menyimpan bukti elektronik menjadi semakin penting. Sebuah pesan singkat yang dianggap sepele hari ini bisa menjadi alat bukti yang menentukan dalam sengketa beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun kemudian. Karena itu, kesadaran untuk mendokumentasikan transaksi dan komunikasi perlu menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat modern.
Dari kacamata penegakan hukum, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan juga dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kemampuan memahami forensik digital, autentikasi dokumen elektronik, serta identifikasi manipulasi data menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Transformasi digital telah mengubah wajah hukum pembuktian. Jika dulu sengketa diselesaikan dengan surat dan dokumen fisik, kini sengketa semakin banyak diselesaikan dengan data elektronik. Dunia hukum tidak lagi hanya berbicara tentang tanda tangan di atas kertas, tetapi juga jejak digital yang tersimpan dalam sistem elektronik. Masyarakat perlu memahami satu hal penting di era digital, setiap klik, pesan, transaksi, dan unggahan dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ketika sengketa terjadi, bukti online sering kali menjadi penentu kemenangan atau kekalahan suatu perkara. Di zaman sekarang, sengketa online menuntut kesiapan bukti online yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
















