FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

    [OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Opini

[OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

Kamis, 18 Juni 2026 | 10:45
A A
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

Oleh: Josef Purwadi Setiodjati SH, SPd.K, MHum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara bertransaksi, berkomunikasi, dan menjalankan bisnis. Saat ini, jual beli dapat dilakukan tanpa bertatap muka, perjanjian dibuat melalui aplikasi pesan singkat, dan pembayaran dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum baru ketika sengketa terjadi, bagaimana membuktikannya?

BacaJuga

Guru Besar UI Ungkap Tantangan Bisnis 2026, Ada Krisis Kepercayaan di Ruang Digital

Alasan AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Salah Satunya Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

Tips dari Helmy Yahya untuk Kreator Konten Muda Sumsel, Bisa Jadi Pemimpin Opini Publik

Load More

Jika dulu bukti identik dengan dokumen kertas, surat perjanjian, atau tanda tangan basah, kini sebagian besar aktivitas hukum berlangsung di ruang digital. Percakapan WhatsApp, email, tangkapan layar (screenshot), rekaman video, bukti transfer elektronik, hingga data transaksi marketplace sering menjadi alat bukti utama dalam penyelesaian sengketa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sengketa modern semakin banyak lahir dari aktivitas digital. Perselisihan jual beli online, wanprestasi dalam bisnis digital, pinjam-meminjam uang melalui pesan elektronik, hingga konflik terkait jasa dan investasi berbasis internet menjadi perkara yang semakin sering ditemui. Ketika konflik tersebut masuk ke ranah hukum, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang benar atau salah, melainkan apakah bukti digital yang diajukan dapat diakui secara hukum.

Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan hukum mengenai alat bukti elektronik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pengakuan tersebut merupakan langkah penting karena realitas kehidupan masyarakat telah berubah. Banyak transaksi saat ini tidak lagi menghasilkan dokumen fisik. Jika hukum hanya mengakui bukti konvensional, maka banyak sengketa digital akan sulit diselesaikan secara adil.

Meski demikian, pengakuan terhadap bukti elektronik tidak berarti semua bukti digital otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Dalam praktiknya, hakim tetap harus menilai keaslian, relevansi, dan keterkaitan bukti tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa. Sebagai contoh, tangkapan layar percakapan sering digunakan dalam sengketa perdata maupun pidana.

Namun tidak sedikit pihak yang mempertanyakan keabsahannya karena teknologi memungkinkan manipulasi gambar dan data. Oleh karena itu, proses pembuktian tidak berhenti pada menunjukkan sebuah screenshot, tetapi juga harus mampu menjelaskan asal-usul dan keaslian bukti tersebut.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) bahkan membuat persoalan semakin kompleks. Saat ini suara, foto, dan video dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dengan yang asli. Fenomena deepfake menjadi ancaman baru bagi sistem pembuktian hukum karena dapat menciptakan bukti palsu yang tampak meyakinkan.

Dalam sengketa bisnis online, bukti elektronik sering menjadi penentu utama. Bukti transfer, riwayat transaksi, percakapan negosiasi, dan konfirmasi pembayaran dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara para pihak. Tanpa bukti tersebut, proses pembuktian akan jauh lebih sulit dilakukan.

Hal yang sama juga terjadi dalam sengketa konsumen. Ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, konsumen biasanya mengandalkan foto produk, riwayat pesanan, percakapan dengan penjual, dan bukti pembayaran sebagai dasar tuntutan. Semua dokumen tersebut pada dasarnya merupakan bukti elektronik yang memiliki nilai hukum.

Namun tantangan terbesar bukan terletak pada keberadaan bukti digital, melainkan pada literasi hukum masyarakat. Banyak orang masih menganggap bukti elektronik tidak penting sehingga menghapus percakapan, tidak menyimpan bukti transaksi, atau mengabaikan arsip digital yang sebenarnya dapat melindungi hak-haknya di kemudian hari.

Di era digital, kebiasaan menyimpan bukti elektronik menjadi semakin penting. Sebuah pesan singkat yang dianggap sepele hari ini bisa menjadi alat bukti yang menentukan dalam sengketa beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun kemudian. Karena itu, kesadaran untuk mendokumentasikan transaksi dan komunikasi perlu menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat modern.

Dari kacamata penegakan hukum, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan juga dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kemampuan memahami forensik digital, autentikasi dokumen elektronik, serta identifikasi manipulasi data menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Transformasi digital telah mengubah wajah hukum pembuktian. Jika dulu sengketa diselesaikan dengan surat dan dokumen fisik, kini sengketa semakin banyak diselesaikan dengan data elektronik. Dunia hukum tidak lagi hanya berbicara tentang tanda tangan di atas kertas, tetapi juga jejak digital yang tersimpan dalam sistem elektronik. Masyarakat perlu memahami satu hal penting di era digital, setiap klik, pesan, transaksi, dan unggahan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ketika sengketa terjadi, bukti online sering kali menjadi penentu kemenangan atau kekalahan suatu perkara. Di zaman sekarang, sengketa online menuntut kesiapan bukti online yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: artificial intelligenceFakultas Hukum Universitas Slamet Riyadipesan elektroniksengketa onlineUU Nomor 1 Tahun 2024UU Nomor 11 Tahun 2008
ADVERTISEMENT
Previous Post

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Kriminalisasi 4 Petani Tungkal Jaya Muba

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)
Opini

[OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

Kamis, 18 Juni 2026

Oleh: Josef Purwadi Setiodjati SH, SPd.K, MHum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta) Perkembangan teknologi digital telah mengubah...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel mengecam Polres Muba, terkait penangkapan dan penetapan tersangka empat petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, pada 9 Juni 2026 lalu. (fornews.co/foto: ist)

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Kriminalisasi 4 Petani Tungkal Jaya Muba

Selasa, 16 Juni 2026
Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

Senin, 15 Juni 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dan rombongan saat melaunching CFD di kawasan Jembatan Ampera, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Pesan Gubernur Sumsel Soal Car Free Day dan Kualitas Udara Palembang secara Real Time

Minggu, 14 Juni 2026
Dekan FH UMP, Abdul Hamid Usman bersama Ketua Umum IKA FH UMP, Muhammad Arifudin, pada pada Yudisium FH UMP tahun akademik 2025/2026 di gedung Auditorium PWM Sumsel, Palembang, Kamis (11/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Bentuk Komitmen IKA FH UMP, Donasikan Beasiswa S2 Bagi Lulusan Fakultas Hukum Berprestasi

Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In