FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

    Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    ASWARUN BARERA sutradara "Negeri dalam Senandung Rinai" yang akan dipentaskan pada Sabtu, 26 Juli, mendatang di Taman Budaya Embung Giwangan (TBEG). (foto fornews.co/adam)

    Momentum Hari Anak Nasional, “Negeri dalam Senandung Rinai” Siap Dipentaskan di TBEG

    Karang Taruna Nawasena Tembus 10 Besar Jawa Tengah, Bukti Peran Pemuda Bangun Desa

    DIREKTUR Keselamatan dan Keamanan AirNav Indonesia, Nurcahyo, memastikan tidak mengganggu operasional penerbangan sipil dan melaksanakan safety assessment sebelum festival di Parangkusumo 11-12 Juli berlangsung. (foto fornews.co/jikf)

    AirNav Menjaga JIKF 2026 tetap Aman tanpa Gangguan Penerbangan

    RENDY dari Tim Yudhistira, Sleman, melalui karya Train Naga. (foto fornews.co/jikf)

    JIKF 2026 Resmi Ditutup, Tim Yudhistira Sleman Sabet Piala Raja

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Opini

[OPINI] Sengketa Online, Bukti Online

Kamis, 18 Juni 2026 | 10:45
A A
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta, Josef Purwadi Setiodjati. (fornews.co/foto: ist)

Oleh: Josef Purwadi Setiodjati SH, SPd.K, MHum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara bertransaksi, berkomunikasi, dan menjalankan bisnis. Saat ini, jual beli dapat dilakukan tanpa bertatap muka, perjanjian dibuat melalui aplikasi pesan singkat, dan pembayaran dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum baru ketika sengketa terjadi, bagaimana membuktikannya?

BacaJuga

Guru Besar UI Ungkap Tantangan Bisnis 2026, Ada Krisis Kepercayaan di Ruang Digital

Alasan AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Salah Satunya Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI

Tips dari Helmy Yahya untuk Kreator Konten Muda Sumsel, Bisa Jadi Pemimpin Opini Publik

Load More

Jika dulu bukti identik dengan dokumen kertas, surat perjanjian, atau tanda tangan basah, kini sebagian besar aktivitas hukum berlangsung di ruang digital. Percakapan WhatsApp, email, tangkapan layar (screenshot), rekaman video, bukti transfer elektronik, hingga data transaksi marketplace sering menjadi alat bukti utama dalam penyelesaian sengketa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sengketa modern semakin banyak lahir dari aktivitas digital. Perselisihan jual beli online, wanprestasi dalam bisnis digital, pinjam-meminjam uang melalui pesan elektronik, hingga konflik terkait jasa dan investasi berbasis internet menjadi perkara yang semakin sering ditemui. Ketika konflik tersebut masuk ke ranah hukum, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang benar atau salah, melainkan apakah bukti digital yang diajukan dapat diakui secara hukum.

Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan hukum mengenai alat bukti elektronik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pengakuan tersebut merupakan langkah penting karena realitas kehidupan masyarakat telah berubah. Banyak transaksi saat ini tidak lagi menghasilkan dokumen fisik. Jika hukum hanya mengakui bukti konvensional, maka banyak sengketa digital akan sulit diselesaikan secara adil.

Meski demikian, pengakuan terhadap bukti elektronik tidak berarti semua bukti digital otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Dalam praktiknya, hakim tetap harus menilai keaslian, relevansi, dan keterkaitan bukti tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa. Sebagai contoh, tangkapan layar percakapan sering digunakan dalam sengketa perdata maupun pidana.

Namun tidak sedikit pihak yang mempertanyakan keabsahannya karena teknologi memungkinkan manipulasi gambar dan data. Oleh karena itu, proses pembuktian tidak berhenti pada menunjukkan sebuah screenshot, tetapi juga harus mampu menjelaskan asal-usul dan keaslian bukti tersebut.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) bahkan membuat persoalan semakin kompleks. Saat ini suara, foto, dan video dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dengan yang asli. Fenomena deepfake menjadi ancaman baru bagi sistem pembuktian hukum karena dapat menciptakan bukti palsu yang tampak meyakinkan.

Dalam sengketa bisnis online, bukti elektronik sering menjadi penentu utama. Bukti transfer, riwayat transaksi, percakapan negosiasi, dan konfirmasi pembayaran dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara para pihak. Tanpa bukti tersebut, proses pembuktian akan jauh lebih sulit dilakukan.

Hal yang sama juga terjadi dalam sengketa konsumen. Ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, konsumen biasanya mengandalkan foto produk, riwayat pesanan, percakapan dengan penjual, dan bukti pembayaran sebagai dasar tuntutan. Semua dokumen tersebut pada dasarnya merupakan bukti elektronik yang memiliki nilai hukum.

Namun tantangan terbesar bukan terletak pada keberadaan bukti digital, melainkan pada literasi hukum masyarakat. Banyak orang masih menganggap bukti elektronik tidak penting sehingga menghapus percakapan, tidak menyimpan bukti transaksi, atau mengabaikan arsip digital yang sebenarnya dapat melindungi hak-haknya di kemudian hari.

Di era digital, kebiasaan menyimpan bukti elektronik menjadi semakin penting. Sebuah pesan singkat yang dianggap sepele hari ini bisa menjadi alat bukti yang menentukan dalam sengketa beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun kemudian. Karena itu, kesadaran untuk mendokumentasikan transaksi dan komunikasi perlu menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat modern.

Dari kacamata penegakan hukum, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan juga dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kemampuan memahami forensik digital, autentikasi dokumen elektronik, serta identifikasi manipulasi data menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Transformasi digital telah mengubah wajah hukum pembuktian. Jika dulu sengketa diselesaikan dengan surat dan dokumen fisik, kini sengketa semakin banyak diselesaikan dengan data elektronik. Dunia hukum tidak lagi hanya berbicara tentang tanda tangan di atas kertas, tetapi juga jejak digital yang tersimpan dalam sistem elektronik. Masyarakat perlu memahami satu hal penting di era digital, setiap klik, pesan, transaksi, dan unggahan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ketika sengketa terjadi, bukti online sering kali menjadi penentu kemenangan atau kekalahan suatu perkara. Di zaman sekarang, sengketa online menuntut kesiapan bukti online yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: artificial intelligenceFakultas Hukum Universitas Slamet Riyadipesan elektroniksengketa onlineUU Nomor 1 Tahun 2024UU Nomor 11 Tahun 2008
ADVERTISEMENT
Previous Post

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Kriminalisasi 4 Petani Tungkal Jaya Muba

Next Post

BPKH bersama Lazismu DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans Jenazah untuk Yayasan Masjid Darul Ikrom

Ketua DPD Golkar Sumsel periode 2026-2031 terpilih, Andie Dinialdie menyampaikan pidato pertamanya, diakhir Musda XI Partai Golkar Sumsel, di Ballroom Aryaduta Hotel, Palembang, Minggu (2/8)2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Ini Tugas Utama Andie Dinialdie usai Resmi Jabat Ketua DPD Golkar Sumsel periode 2026-2031 Terpilih

Senin, 3 Agustus 2026

PALEMBANG, fornews.co - Tugas utama menanti Andie Dinialdie, yang resmi didapuk sebagai Ketua DPD Golkar Sumsel periode 2026-2031 terpilih pada...

Read more
Ilustrasi hewan buas beruang menyerang petani karet di Desa Lesung Batu Muda, Kabupaten Muratara, pada Sabtu (1/8/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Masuk Kebun Warga, Hewan Buas Beruang Serang Dua Petani Karet di Kabupaten Muratara

Senin, 3 Agustus 2026
Direktur Utama PT Bima Citra Realty (BCR), Ahmad Marzuki bersama para mitra, pemilik kios, tokoh masyarakat, pada Gathering Pasar 16 Ilir di Zuri Hotel Palembang, Minggu (2/8/2026) malam.
(fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pondasi Sejarah Jadi Dasar Bangun Masa Depan Ikon Palembang

Senin, 3 Agustus 2026
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia bersama jajaran pengurus DPP dan Gubernur Sumsel Herman Deru, membuka Musda XI Partai Golkar Sumsel, di Ball room Aryaduta Palembang, Minggu (2/8/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Musda XI Partai Golkar Sumsel, Bahlil Ingatkan Ketua Terpilih Soal Kata Kunci Rebut Suara Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026
Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie (tengah depan), ditemani sejumlah Ketua DPD Kabupaten/kota saat menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon ke panitia pelaksana di Aula Kantor DPD Partai Golkar Sumsel, Sabtu (1/8/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Fix Menang Sebelum Musda XI Partai Golkar Sumsel Digelar, Andie Dinialdie Kantongi 17 dari Total 23 Suara

Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In