SEKAYU, fornews.co – Penangkapan empat petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muba, mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel.
Untuk diketahui, bahwa keempat petani Desa Sidomulyo tersebut yakni, Umar Sahid, Jejen Jaenudin, Azwar Sanusi dan Suwito ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan pasal 477 ayat 1- g Undang Undang No 1 tahun 2023 KUHP berdasarkan laporan yang dibuat oleh pihak yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia tanah, pada 9 Juni 2026 lalu.
Merespons hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel terdiri dari KPA Wilayah Sumsel; Perkumpulan Lingkar Hijau; Perkumpulan Rawang Palembang; Serikat Tani Mulia (STM) Muba; Serikat Tani Musi Rawas (Setara); Serikat Tani OKU Timur (STOT); Komunitas Bantuan Hukum Agraria Sumsel; Palembang Book Party; Readsistance; dan Serikat Pekerja Kampus Sumsel menyatakan sikap, menolak keras penetapan status tersangka terhadap 4 petani Desa Sidomulyo oleh Polres Muba dan menuntut pihak kepolisian segera menghentikan penyidikan (SP3) demi hukum dan keadilan.
“Mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Muba dan Kasat Reskrim Polres Muba terkait penanganan konflik agraria yang cenderung memihak pemodal dan mengkriminalisasi rakyat kecil,” ujar Koordinator KPA Wilayah Sumsel, Untung Saputra, Selasa (16/6/2026).
Kemudian, kata Untung, pihaknya mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Sumsel segera melakukan investigasi menyeluruh dan audit investigatif terhadap proses penerbitan SHM tahun 2004 di Desa Sidomulyo oleh BPN Muba, serta membatalkan sertifikat tersebut jika terbukti cacat yuridis dan maladministrasi.
Juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk memerintahkan Satgas Mafia Tanah Pusat agar turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum BPN Muba, oknum desa, dan pemodal dalam sindikat perampasan tanah 121 hektar milik 53 KK Desa Sidomulyo.
“Kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk menggalang solidaritas bersama petani Desa Sidomulyo untuk mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka. Warga Desa Sidomulyo bukan pencuri. Mereka petani yang mempertahankan hak konstitusionalnya atas tanah melawan persekongkolan jahat mafia tanah dan oknum negara,” kata da.
Untung mengungkapkan, bahwa pelapor mengklaim secara sepihak lahan perkebunan sawit seluas 121 hektar yang merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan sah bagi 53 Kepala Keluarga (KK) Desa Sidomulyo. Klaim itu didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang baru diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba pada tahun 2004.
“Pelapor mendasarkan klaim kepemilikannya pada sejumlah SHM yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2004 di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir. Klaim pelapor sangat tidak berdasar, karena pada tahun 2004 wilayah yang saat ini disengketakan secara administratif berada dalam wilayah Desa Sumber Harum (sekarang Desa Sido Mulyo), bukan Desa Pangkalan Tungkal,” ungkap dia.
Untung melanjutkan, terhadap kondisi itu menimbulkan dugaan kuat adanya cacat administrasi maupun dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dimaksud. Dengan demikian, selama legalitas sertifikat itu masih dipersoalkan dan belum memperoleh kepastian hukum, maka klaim kepemilikan pelapor belum dapat dianggap mutlak dan tidak terbantahkan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel, sambung dia, menemukan sederet kejanggalan fundamental dalam penerbitan SHM tahun 2004 di atas lahan yang telah dikuasai dan dikelola secara fisik oleh masyarakat Desa Sidomulyo selama puluhan tahun secara turun-temurun sejak tahun 1985.
Masyarakat juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan/atau Pasal 263 jo 266 ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1542/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 November 2025.
“Penerbitan SHM pada tahun 2004 di atas lahan aktif masyarakat ini sangat melukai rasa keadilan dan penuh kejanggalan. Kami menduga kuat adanya ‘permainan’ di bawah meja antara oknum-oknum di BPN Muba dengan oknum terduga mafia tanah,” tegas dia.
Untung menilai, oknum-oknum ini memanfaatkan celah ketidaktahuan, minimnya informasi, serta keterbatasan akses masyarakat desa terhadap prosedur administrasi pertanahan untuk menerbitkan sertifikat secara diam-diam.
“Bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat hak milik kepada pihak lain di atas tanah yang secara nyata dikuasai, ditanami sawit, dan dipanen setiap hari oleh 53 KK petani Sidomulyo? Ini menunjukkan fungsi asas contrarius actus dan prinsip kehati-hatian BPN tidak berjalan atau sengaja dimatikan oleh mafia tanah” keluh dia.
Penetapan status tersangka terhadap keempat petani ini, ungkap Untung, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan konflik agraria di Sumsel. Polisi seharusnya jeli melihat akar masalah dari konflik ini, yaitu dugaan penerbitan sertifikat palsu atau maladministrasi oleh BPN, bukan justru menjadi ‘centeng’ bagi pemegang sertifikat yang bermasalah.
“Ini bentuk kriminalisasi murni, Mafia tanah menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengusir petani dari tanahnya sendiri menggunakan tameng legalitas SHM 2004 yang prosedurnya cacat hukum,” ungkap dia.
Koalisi menilai, tindakan Polres Muba tersebut bertentangan dengan semangat Reforma Agraria dan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara KPA dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 18 Mei 2026 lalu.
Hasil RDPU dari itu, Komisi lll DPR Rl meminta Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, dengan memfokuskan kepada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan mendukung percepatan kerja Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR Rl.
Berikutnya, Komisi lll DPR Rl meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusifitas lapangan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria struktural maupun warga khususnya pada kasus/lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan surat Kepala Staf Kepresidenan Rl pada tanggal 12 Maret 2021 perihal Permohonan Perlindungan terhadap lokasi-lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria sebagaimana terlampir.
Lalu, Komisi lll DPR Rl mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural di beberapa wilayah yang terjadi konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan membentuk tim koordinasi khusus yang melibatkan KPA.
“Jika polisi hanya melihat formalitas hitam di atas putih (SHM 2004) tanpa melihat fakta penguasaan fisik historis masyarakat, maka polisi sedang melegalkan praktik land grabbing oleh mafia,” tandas dia. (kaf)

















