SEKAYU, fornews.co – Korpri Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa di Bidang Hukum Angkatan II Bersama Kantor Hukum H Idah Kholid dan Hj Nurmala. Kegiatan ini diselenggarakan agar anggota Korpri dapat lebih memaksimalkan kinerjanya dengan mendapatkan pengetahuan yang berguna serta pemahaman baru terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang hukum.
“Semoga dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menciptakan rasa aman dan tenang dalam melaksanakan tugas sehingga terciptanya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan terhindar dari tindakan penyelewengan, dalam menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujar Ketua Dewan Pengurus Kopri Muba, Apriyadi, di Auditorium Pemkab Muba, Senin (22/3/2021).
Menurut Apriyadi, dengan adanya kerja sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan ASN dalam melaksanakan tugas. Korpri pun akan melakukan pendampingan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran bagi ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Untuk itu, manfaatkan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas kita sebagai abdi masyarakat,” kata Sekda Muba ini.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Yusuf Amilin menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dewan Pengurus Korpri Muba dengan Kantor Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala.
“Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu kendala apapun. Serta memperoleh banyak manfaat,” ucap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba ini.
Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 55 orang dari 30 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muba. Diharapkan dari kegiatan ini dapat meyakinkan ASN dalam melaksanakan tugas dengan tetap mematuhi rambu-rambu hukum. Sosialisasi ini juga merupakan program kerja yang telah di susun oleh Korpri, yang bertujuan memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum.
“Maka manfaatkanlah kegiatan ini dengan memperoleh pemahaman yang sejelas-jelasnya. Mudah-mudahan dengan kita memahami tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugas masing-masing dan untuk kedepannya tetap lakukan pembelajaran,” pungkasnya. (ije)
















