YOGYAKARTA, fornews.co—Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini,SIK, mengungkapkan sebanyak enam unit sepeda motor diamankan oleh petugas dari tangan tersangka AAS (50). AAS yang berdomisili di Surakarta dibekuk oleh Tim Opsnal Polresta Yogya di daerah Boyolali, Jawa Tengah.
AAS beraksi seorang diri dengan cara berangkat dari rumahnya di Surakarta naik bus ke Yogyakarta. Sesampai di Yogya AAS melakukan pencurian sepeda motor yang diincarnya. AAS membawa kabur sepeda motor curian setelah berhasil dihidupkan dengan merusak bagian kuncinya menggunakan kunci jenis T.



Pelaku mengincar sepeda motor yang terdapat STNK di dalam jok kendaraan. Namun pelaku akan meninggalkan hasil curiannya di pinggir jalan jika tidak terdapat STNK di dalam jok motor.
Sepeda motor sekaligus STNK yang berhasil dicuri akan dibawa ke Surakarta untuk dijual secara online.
“… untuk tidak meletakkan atau menyimpan STNK di dalam jok sepeda motor,” imbau Kombes Armaini, Selasa.
Kombes Armaini juga mengingatkan pemilik kendaraan juga memasang kunci tambahan di kendaraannya.
“Motor dikunci stang saja tidak cukup!” katanya.
Kejahatan sering terjadi karena adanya niat dan kesempatan dari pelaku, lanjut Kombes, korban yang lengah dan teledor menjadi sasaran kesempatan bagi pelaku.
Atas kejahatannya pelaku AAS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (adam)
FORNEWS OFFICIAL
instagram:
@fornewsofficial
facebook:
fornews.co
FORNEWS BIRO JOGJA
instagram:
@fornewsjogja
youtube:
Fornews Jogja

















