JAKARTA, fornews.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan sejumlah langkah hukum terhadap aksi perjokian dalam pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mempidanakan peserta yang terbukti menggunakan joki.
“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Paryono, dalam rilis BKN Rabu (12/2).
Paryono menambahkan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut dia, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” tambah Paryono.
Berdasarkan data Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN hingga 10 Februari 2020, terdapat empat peserta yang didiskualifikasi karena kasus perjokian. Selain itu ada 30 peserta lain yang didiskualifikasi karena kasus lain, yakni karena kesalahan formasi, (14 kasus); tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan pelanggaran tata tertib (8 kasus).
“Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. Karena itu kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT),” imbaunya.
Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. (ari)