YOGYA, fornews.co—Pemerintah Kota Yogya resmi mengeluarkan aturan larangan keluar rumah jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Larangan keluar malam itu berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB—kecuali dalam kondisi tertentu.
Jam malam yang diberlakukan oleh Pemerintah setempat bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kejahatan jalanan.
Selain itu, adanya jam malam guna mencegah tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak di malam hari.
Pemerintah Kota Yogya menyebut pemberlakuan jam malam tertuang dalam Perwal No. 49/2022 tentang Jam Malam Anak.
Namun, ada beberapa pengecualian kewajiban mematuhi jam malam anak.
Pertama, bagi anak yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi.
Kedua, bagi anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan yang diadakan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan di lingkungan setempat.
Ketiga, anak yang sedang bersama orang tua atau dengan wali.
Keempat, anak yang sedang dalam keadaan bencana atau musibah.
Kelima, sedang dalam keadaan darurat atau hal lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, sedang dalam mengikuti kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan dokumen atau surat dari pihak terkait.
Adapun bagi anak yang tidak mematuhi kewajiban akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan peminaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Pemerintah Kota Yogya berharap dengan adanya jam malam itu anak-anak dapat tehindar dari kejahatan jalanan pada malam hari. (adam)