FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Muba Sports Day 2021 Pertandingkan 5 Cabor, Tandai Mulainya TC Atlet untuk Porprov Sumsel XIII

    Muba Sports Day 2021 Pertandingkan 5 Cabor, Tandai Mulainya TC Atlet untuk Porprov Sumsel XIII

    Laga Uji Coba Timnas U23 vs PS Tira Persikabo Batal, Sekjen PSSI Minta Maaf ke Mabes Polri

    Laga Uji Coba Timnas U23 vs PS Tira Persikabo Batal, Sekjen PSSI Minta Maaf ke Mabes Polri

    PS Palembang Gelar Turnamen Old Stars Betaji Cup 2021

    Betaji Cup 2021 Diramaikan Tim Luar Kota Palembang

    Pengurus KONI Palembang Dilantik, Targetkan Rebut Juara Umum Porprov Sumsel XIII

    Pengurus KONI Palembang Dilantik, Targetkan Rebut Juara Umum Porprov Sumsel XIII

    Mantan Kapten Sriwijaya FC Ini Siap Gabung Babel Muba United

    Mantan Kapten Sriwijaya FC Ini Siap Gabung Babel Muba United

    Batal Lawan Bhayangkara FC, Timnas U23 Jajal PS TIRA Persikabo

    Batal Lawan Bhayangkara FC, Timnas U23 Jajal PS TIRA Persikabo

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Pemancing di Jogja Naik Pitam, Ikan Babon Mati Terjebak Kantong Plastik

    Pemancing di Jogja Naik Pitam, Ikan Babon Mati Terjebak Kantong Plastik

    Jalankan Bisnis Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

    Jalankan Bisnis Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

    Mabes Polri Dalami Kasus Dugaan Unlawful Killing di Insiden KM 50, Tiga Anggota PMJ Berstatus Terlapor

    Mabes Polri Dalami Kasus Dugaan Unlawful Killing di Insiden KM 50, Tiga Anggota PMJ Berstatus Terlapor

    Kecelakaan Tunggal Perahu, Satu Penumpang Tewas, Satu Hilang

    Kecelakaan Tunggal Perahu, Satu Penumpang Tewas, Satu Hilang

    Waspada Obesitas pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

    Waspada Obesitas pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

    Hujan Es Disertai Angin Kencang Melanda Sebagian Yogya

    Hujan Es Disertai Angin Kencang Melanda Sebagian Yogya

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Batasi Ruang Gerak Pers, PFI Desak MA Cabut Perma No. 5 Tahun 2020

Selasa, 22 Desember 2020 | 21:10
Jadi Kurir Sabu, Ridwan Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Ridwan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu pada sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (01/11/2018). Berdasarkan Perma No. 5 Tahun 2020 foto persidangan seperti ini tidak diperbolehkan lagi dan akan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. (dok. fornews.co)

JAKARTA, fornews.co – Mengambil foto, rekaman audio dan rekaman audio visual di persidangan kini tak lagi bebas dilakukan semua pihak termasuk Pers. Sebelum melakukan kegiatan tersebut, wajib memperoleh izin hakim atau ketua majelis hakim dan haru dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

Hal itu sesuai isi Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020. Pada Pasal 4 ayat (6) mengatur terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis hakim untuk dapat melakukan pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan. Bahkan pada Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020 ini juga mengkualifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

ADVERTISEMENT

Merespons hal ini, Pewarta Foto Indonesia menilai kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik. Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab II/Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma.

Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan, MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan. Peran dan fungsi jurnalis dinilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memutus. Keberadaan jurnalis di ruang persidangan penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terpenuhinya akses untuk keadilan. Sebab dengan terbatasnya akses di ruang persidangan, diyakini akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawasan jurnalis.

Larangan mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual hanya boleh pada kasus kesusilaan atau anak. Sementara pada pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik tidak relevan harus didahului izin hakim atau ketua majelis hakim. Sebagai konsekuensi jika proses persidangan tidak dibuka untuk umum maka putusan pengadilan bisa batal demi hukum.

Peratuan MA serupa bukanlah hal yang pertama. Pada 7 Februari 2020 lalu, MA melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA  Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang isinya tak jauh berbeda, salah satunya mengatur ketentuan soal pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Walaupun pada akhirnya surat edaran ini dicabut dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.

Berdasarkan uraian di atas, PFI mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat hak Pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, PFI Pusat juga meminta MA agar memperhatikan peran jurnalis sebagai perwakilan mata dan telinga publik. “Jika semua dibatasi dan ditutupi, publik akan bisa membuat opini-opini liar terkait peraturan ini,” tegas Reno. (ije/rel)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

[MOTION GRAFIS] Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Satuan Pendidikan

Next Post

Pemkot Palembang Tetapkan KBM Tatap Muka, Sekolah yang Tidak Memenuhi Persyaratan Belum Boleh Dibuka

Next Post
Pemkot Palembang Tetapkan KBM Tatap Muka, Sekolah yang Tidak Memenuhi Persyaratan Belum Boleh Dibuka

Pemkot Palembang Tetapkan KBM Tatap Muka, Sekolah yang Tidak Memenuhi Persyaratan Belum Boleh Dibuka

Imam Prasodjo: COVID-19 Memberi Dampak Positif Bagi Lingkungan

Imam Prasodjo: COVID-19 Memberi Dampak Positif Bagi Lingkungan


TOP Populer

  • Pemancing di Jogja Naik Pitam, Ikan Babon Mati Terjebak Kantong Plastik

    Pemancing di Jogja Naik Pitam, Ikan Babon Mati Terjebak Kantong Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Gubernur dan Anak Wakil Gubernur Sumsel Resmi Jadi Bupati, Ini Pandangan Pemerhati Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan: Stop Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov Sumsel di Kawasan Rawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kabupaten di Sumsel Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Pakai Vaksin Gratis Program Pemerintah, Bio Farma Jajaki Sinopharm dan Moderna untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In