JAKARTA, fornews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperbolehkan masyarakat memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di media sosial (Medsos). Hanya saja, terlebih dahulu temuan tersebut harus dilaporkan ke Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, pada dasarnya mengunggah temuan dugaan pelanggaran pemilu di dunia maya itu diperbolehkan. Dia meyakini, tak ada aturan yang melarang aksi memviralkannya lewat medsos.
“(Tapi) laporkan ke Bawaslu juga. Sebelum Anda viralkan (di medsos), lapor ke kita dulu. Atau waktu Anda laporkan, sekaligus Anda viralkan, monggo,” ungkap Rahmat Bagja di Media Center Gedung Bawaslu RI Jakarta, dikutip fornews.co dari laman Bawaslu RI, Rabu (24/04).
Bagja menegaskan, apa pun jenis temuaan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, harus jelas perkaranya, begitu pula lokasinya.
“Itu yang penting,” imbuh dia.
Bawaslu, lanjut Bagja, juga tak akan segan menindak para pengawas pemilu jika ditemukan melakukan pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut menjadi koreksi dan evaluasi kritis bagi penyelenggara pemilu.
“Kami tidak akan melindungi pengawas kami yag bermasalah. Daripada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu,” tuturnya tegas.
Imbuhnya, laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Hal ini merupakan aturan yang tertulis dalam Pasal 7 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018.(bas)
















