JAKARTA, fornews.co – Pemkab Musi Banyuasin melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Rabu (23/10). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di lingkungan Sekretariat Jenderal MKRI.
Rombongan yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Muba H Ibnu Sa’ad didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Yohanes Yubhar, Sekretariat DPK Muba Apriadi, Kabid Pembinaan Kearsipan Herawaty, Kabid Layanan Perpustakaan Zainal Abidin dan Arsiparis Pertama DPK Muba Yoselina. Pejabat Pemkab Muba ini diterima langsung Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI Budi Achmad Djohari, Kasubag Arsip dan Ekspedisi Kin Isura Ginting, Arsiparis Madya Kasiman, dan Pranata Komputer Muda Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Riska Aprian.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Sa’ad menyampaikan, kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, karena berdasarkan informasi dari ANRI bahwa penerapan SIKD di MKRI sudah berjalan dengan sangat baik.
“Kami ingin menerapkan aplikasi SIKD, dimana ANRI sudah mengalami pengembangan-pengembangan oleh tim TIK Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk pengelolaan kearsipan khususnya arsip dinamis, tata naskah dinas, surat menyurat resmi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Ibnu.
Tujuan Pemkab Muba tersebut direspons positif Budi Achmad yang mewakili Sekjen MK. Menurutnya, MKRI menyambut baik kedatangan jajaran Pemkab Muba yang ingin mempelajari dan berbagi pengalaman mengenai implementasi aplikasi SIKD yang telah diterapkan di MKRI. Budi menjelaskan, sejak berdiri, MK sudah membentuk peradilan yang modern, transparan dan terpercaya.
“Implementasi SIKD merupakan salah satu bagian perwujudan MK sebagai Peradilan Modern, diiringi pula dengan sistem peradilan berbasis elektronik sebagaimana cita-cita pemerintah,” ungkapnya.
Pranata Komputer Muda Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Riska Aprian mengatakan, aplikasi SIKD dapat meminimalisir penggunaan kertas karena semua berkas di transfer ke dalam file untuk dimasukkan ke SIKD. Tak hanya itu, Aplikasi SIKD terkait dengan ruang dan waktu, pekerjaan surat menyurat bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
“Seiring perjalanannya beberapa pengembangan dan perubahan dilakukan MK terhadap aplikasi SIKD disesuaikan dengan kebutuhan. Beberapa perubahan yang dilakukan adalah fitur draft naskah dinas, pengintegrasian nomor surat dan sertifikasi tanda tangan digital, kami mengembangkan aplikasi SIKD menyesuaikan kebutuhan MK,” tutur Riska.
Sementara itu, Arsiparis Madya Kasiman menambahkan, tantangan terbesar dari penerapan SIKD adalah mindset para pegawai yang belum meyakini keberhasilan SIKD, padahal menggunakan aplikasi tersebut sangat efektif dan efisien.
“Bila sudah menggunakan aplikasi ini tidak ada lagi tumpukan berkas,” tukasnya. (ije)

















